PUKAT UGM Minta Don Ritto Buktikan Klaim Kepemilikan Emas 74 Kg dan Uang Rp476 Miliar
Kredit Foto: Antara/Nadia Putri Rahmani
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, meminta pihak advokat Don Ritto (DR) membuktikan klaim kepemilikan aset bernilai fantastis yang ditemukan di rumah mewah milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Aset berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp476 miliar tersebut sebelumnya disita polisi dari brankas tersembunyi di kediaman Febrie yang berlokasi di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan kasus korupsi PLN Batubara, PT Asabri, dan Krakatau Steel.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah mengakui bahwa rumah mewah di Sentul tersebut adalah miliknya, namun ia tidak memberikan penjelasan mendetail mengenai temuan emas dan uang ratusan miliar di dalamnya.
Tidak lama berselang, kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, muncul ke publik dan mengklaim bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik kliennya.
Menurut Handika, Don Ritto sempat menyewa rumah Febrie pada periode 2022-2023 untuk digunakan sebagai kantor operasional yayasan dakwah dan pendidikan Islam.
Handika menyebut dana dan emas tersebut rencananya akan digunakan yayasan milik Don Ritto untuk membangun pondok pesantren serta masjid di kawasan Indonesia timur. Pihaknya juga mengklaim kepemilikan atas uang yang ditemukan penyidik di kafe de'Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan.
Menanggapi klaim sepihak tersebut, Zaenur Rohman menegaskan bahwa pernyataan dari kubu Don Ritto tidak akan memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, dalam ranah hukum, sebuah pengakuan tanpa bukti valid tidak memiliki nilai di mata penyidik.
“Penegakan hukum itu tidak bergantung kepada pengakuan dari seorang tersangka atau nantinya terdakwa. Semua orang boleh mengatakan itu miliknya, tetapi apa buktinya?” ujar Zaenur dalam keterangannya yang dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (19/7/2026).
Zaenur menjelaskan, berdasarkan Pasal 77 dan Pasal 78 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), berlaku sistem pembalikan beban pembuktian. Artinya, Don Ritto wajib membuktikan secara logis asal-usul kekayaan tersebut.
"Logis enggak kalau dia punya uang segitu banyak? Apa bisnisnya? Berapa keuntungannya? Bagaimana laporan keuangannya, audit bisnisnya, hingga SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) pajaknya?” cecar Zaenur.
Ia menilai wajar jika kuasa hukum menyampaikan argumentasi untuk membela kepentingan kliennya atau memengaruhi opini publik agar terbebas dari jerat hukum. Namun, Zaenur meminta penyidik tidak gentar dan mendesak agar seluruh klaim tersebut diuji secara transparan di persidangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat