Roy Suryo Tantang Polda Metro Jaya, Gugatan Ganti Rugi Siap Dibacakan di PN Jaksel
Kredit Foto: Istimewa
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya pada Rabu, 22 Juli 2026, pukul 09.00 WIB di ruang sidang 04. Gugatan ini berkaitan dengan permohonan ganti rugi atas penanganan perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Dalam gugatan tersebut, pihak termohon mencakup Kapolda Metro Jaya beserta jajaran penyidik, serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hingga Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Roy, Abdul Gofur Sangaji, menyatakan nominal ganti rugi baru akan diungkap saat persidangan berlangsung.
Sebelumnya, Roy Suryo telah memenangkan praperadilan pertama yang menyatakan tidak sah penggeledahan dan penahanannya. Sementara gugatan kedua mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka masih menunggu putusan.
Roy optimis praperadilan ketiga ini akan kembali berpihak padanya. Ia menegaskan permohonan ganti rugi kali ini memiliki kaitan erat dengan kemenangan di praperadilan pertama.
“Permohonan praperadilan yang ketiga, Insya Allah akan juga, kami memperoleh hasil yang sama seperti praperadilan pertama. Kenapa? Saya nggak bisa bocorkan apa permintaan kami, tapi permintaan kami tuh ada hubungannya memang dengan praperadilan yang pertama,” ungkap Roy Suryo, dikutp Senin (23/7).
Baca Juga: Bukan di-DO, Ini Alasan Roy Suryo Baru Ambil Ijazahnya Sendiri Setelah Dua Tahun Lulus
Meski masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Roy menyatakan harapannya agar proses hukum berjalan adil dan tidak ada pihak yang mengganggu jalannya perkara.
“Moga-moga kasus ini segera kami menangkan dengan baik dan tidak perlu ada pengganggu-pengganggu lagi,” tambahnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya