Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Sidang Dokter Tifa: Putusan Sela Jadi Penentu Nasib Kasus Ijazah Jokowi

Sidang Dokter Tifa: Putusan Sela Jadi Penentu Nasib Kasus Ijazah Jokowi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, Abdul Gafur Sangadji, menegaskan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) harus hadir di persidangan apabila perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu memasuki tahap pembuktian.

Menurut Gafur, sidang setelah putusan sela akan menentukan arah perkara, apakah berhenti di tingkat eksepsi atau berlanjut ke pemeriksaan pokok. 

"Setelah putusan sela, berarti dua minggu lagi, kita lihat dua minggu lagi adalah masuk proses pembuktian," kata Abdul Gafur Sangadji, dikutip dari program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, dikutip Senin (20/7).

Jika eksepsi yang diajukan pihak terdakwa diterima majelis hakim, maka perkara tidak akan masuk ke tahap pembuktian. Sebaliknya, bila eksepsi ditolak dan keberatan jaksa dikabulkan, maka proses pembuktian akan berjalan.

Dalam kondisi tersebut, Gafur menilai kehadiran Jokowi di persidangan menjadi penting agar proses hukum berlangsung efektif dan sesuai asas peradilan cepat, sederhana, serta berbiaya ringan.

"Kita menunggu apakah asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan seperti yang tadi disampaikan oleh Sekjen Peradi Bersatu akan diterapkan atau tidak dalam perkara Bu Tifa," ujarnya.

Baca Juga: Roy Suryo Tantang Polda Metro Jaya, Gugatan Ganti Rugi Siap Dibacakan di PN Jaksel

"Artinya, Pak Jokowi harus hadir dua minggu lagi, sehingga peradilan itu akan cepat dalam perkaranya Bu Tifa," sambung Gafur.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi dokter Tifa dijadwalkan pada Kamis, 23 Juli 2026, pukul 09.00 WIB di ruang Purwoto, PN Jakarta Timur. Putusan sela ini akan menentukan apakah perkara berlanjut ke tahap pembuktian atau berhenti di tingkat eksepsi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya