Kredit Foto: Istimewa
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi alias Uki menilai pembelaan Ahmad Khozinudin terhadap Roy Suryo dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bukanlah murni untuk kepentingan hukum.
Menurut Uki, Khozinudin hanya menumpang dalam perkara tersebut sebagai jalan untuk membalas dendam kepada Jokowi yang dianggap bertanggung jawab atas pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Saya menangkap kesan kuat bahwa Bang Khozinudin ini sebetulnya hanya menumpang di kasus Roy CS. Beliau itu bukan betul-betul ingin memberi pembelaan terhadap Mas Roy, beliau cuma ingin membalaskan dendamnya kepada mantan presiden yang membubarkan HTI, yaitu Pak Jokowi," ungkap Uki dalam kanal YouTube COKRO TV, dikutip Senin (20/7).
Khozinudin sendiri merupakan mantan aktivis HTI yang pernah menjadi juru bicara pembela sistem khilafah. Ia juga menentang keras pembubaran HTI oleh pemerintah, dengan alasan narasi pemerintah kerap menstigma kelompok Islam yang ingin menegakkan syariah secara kaffah.
Uki menambahkan, Roy dan Khozinudin tidak memiliki tujuan yang sama dalam perkara ijazah.
"Artinya, Mas Roy dan Bang Khozinudin tidak memiliki tujuan yang sama, mereka hanya memiliki musuh yang sama," ujarnya.
Dalam perjalanan kasus, perbedaan tujuan itu disebut membuat hubungan keduanya merenggang. Bahkan beredar sebuah video di mana Khozinudin menyatakan rela kliennya dipenjara ratusan tahun jika ijazah Jokowi terbukti asli.
"Saya enggak paham klien yang dimaksud Bang Khozinudin ini adalah Mas Roy atau Bang Tri, ya, karena Bang Khozinudin pernah menjadi pendamping hukum Bambang Tri lalu kalah," tandasnya.
Sementara itu, Roy Suryo menegaskan telah mencabut kuasa hukum dari Khozinudin sejak Sabtu, 11 Juli 2026.
"Jadi per tanggal 11 Juli yang lalu, ya, saya sudah menandatangani surat untuk menghentikan kuasa khusus saya kepada tim yang lain," kata Roy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Selasa (14/7).
Baca Juga: Diduga Minta Densus 88 Dibubarkan: Sosok di Balik Pembelaan Roy Suryo
Baca Juga: Drama Hukum Roy Suryo vs Jokowi, Babak Keempat Menanti
Ia menegaskan pencabutan kuasa dilakukan karena pengacara tersebut tidak hadir mendampinginya dalam proses persidangan.
"Jadi tidak ada lagi tim yang boleh mengatasnamakan kuasa hukum dari Roy Suryo, juga insyaallah juga dokter Tifa yang saya tahu. Karena dia (Pengacara) tidak mengikuti persidangan dan tidak mengikuti yang namanya praperadilan, dan tidak mengikuti eksepsinya dokter Tifa, dan bahkan menegasikan eksepsi dan praperadilan," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: