Kredit Foto: Ist
Peluang Roy Suryo untuk kembali mengajukan praperadilan dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dinilai masih terbuka. Langkah hukum tersebut dinilai masih memungkinkan karena terdapat sejumlah pasal yang belum diuji melalui mekanisme praperadilan.
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan mengatakan, Roy Suryo masih memiliki kesempatan mengajukan praperadilan keempat. Menurutnya, apabila salah satu permohonan praperadilan dikabulkan, hal itu dapat memberikan keuntungan bagi Roy Suryo sebelum perkara pokok memasuki tahap persidangan.
Meski demikian, Ade menilai proses hukum terhadap perkara pokok kemungkinan besar tetap akan berlanjut dan segera disidangkan. Ia memperkirakan persidangan tinggal menunggu penyelesaian proses praperadilan yang masih diajukan oleh Roy Suryo dan pihak terkait.
Roy Suryo diketahui telah mengajukan praperadilan sebanyak tiga kali. Permohonan ketiga bahkan didaftarkan saat putusan praperadilan kedua masih menunggu pembacaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ade menjelaskan masih terdapat beberapa pasal yang belum menjadi objek pengujian dalam praperadilan. Pasal tersebut yakni Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 35. Sementara Pasal 32 telah menjadi objek dalam permohonan praperadilan kedua.
Dengan masih adanya sejumlah pasal yang belum diuji, peluang untuk kembali mengajukan praperadilan dinilai masih terbuka.
Di sisi lain, Ade berharap proses praperadilan tidak memengaruhi pemeriksaan pokok perkara. Ia meyakini sidang materi pokok tetap dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Sahroni Respons Hotman Paris usai Sebut Nama Prabowo dalam Kasus Febrie
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan keduanya dijerat dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah melalui sarana teknologi informasi, serta dugaan manipulasi informasi elektronik.
Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal terkait dugaan mengubah, merusak, memindahkan, maupun menyembunyikan informasi elektronik milik pihak lain secara berlanjut.
Dengan banyaknya pasal yang dikenakan kepada para tersangka dan masih adanya beberapa ketentuan yang belum diuji melalui praperadilan, peluang Roy Suryo untuk kembali menempuh jalur praperadilan dinilai masih terbuka.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat