Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Istana Siap Umumkan Nama Jampidsus Pengganti Febrie

Istana Siap Umumkan Nama Jampidsus Pengganti Febrie Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan proses penunjukan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru telah memasuki tahap akhir. Saat ini, pemerintah tengah menyelesaikan proses administrasi sebelum Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres).

Prasetyo mengatakan, Jaksa Agung telah lebih dahulu mengusulkan nama pengganti Jampidsus kepada Presiden setelah pejabat sebelumnya mengundurkan diri.

"Sebagaimana yang beberapa hari yang lalu kami sampaikan bahwa secara resmi Jaksa Agung telah mengirim surat kepada Bapak Presiden mengenai usulan pengganti pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang beberapa waktu yang lalu mengajukan pengunduran diri," kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Baca Juga: Firdaus Oiwobo Menilai Argumen Hukum Hotman Paris soal Kasus Eks Jampidsus Sudah Afkir

Ia menjelaskan, usulan tersebut telah diproses sesuai mekanisme yang berlaku dan kini berada pada tahap pembahasan di Tim Penilai Akhir (TPA).

"Nah dapat kami sampaikan bahwa sudah diproses sesuai dengan mekanisme melalui TPA, Tim Penilai Akhir, dan insyaallah dalam beberapa hari ini sudah akan selesai," ujarnya.

Menurut Prasetyo, setelah seluruh proses di TPA rampung, Presiden akan menerbitkan Keputusan Presiden sebagai dasar pengangkatan pejabat baru.

"Nanti akan ditandatangani Keputusan Presiden mengenai penggantian tersebut," ucapnya.

Meski memastikan prosesnya hampir selesai, Prasetyo belum mengungkap identitas calon Jampidsus yang akan ditunjuk. Ia meminta publik menunggu hingga Keputusan Presiden diterbitkan dan diumumkan secara resmi.

Posisi Jampidsus diketahui lowong setelah pejabat sebelumnya mengajukan pengunduran diri. Pemerintah memastikan pengisian jabatan tersebut dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku sebelum mendapat persetujuan Presiden.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Istihanah
Editor: Istihanah