Desak KPK Terlibat dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Pakar Hukum Soroti Dugaan Konflik Kepentingan
Kredit Foto: Istimewa
Sejumlah pakar hukum melontarkan kritik tajam terhadap penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Mereka menilai perkara tersebut berpotensi memunculkan konflik kepentingan karena melibatkan mantan petinggi Kejaksaan dan mendesak agar pengusutannya dilakukan secara independen.
Pandangan itu disampaikan dalam diskusi publik bertajuk "Dari Korupsi Batu Bara PLTU Hingga Pencucian Uang: Membedah Anatomi Korupsi dan TPPU dalam Skandal Eks Jampidsus Kejagung" yang diselenggarakan Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMAPK) Indonesia di Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).

Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Maria Silvya E. Wangga, mempertanyakan apakah hukum benar-benar telah bekerja dalam penanganan perkara tersebut. Ia menilai hukum seharusnya menjadi instrumen yang aktif menegakkan keadilan, bukan sekadar alat yang dapat dipengaruhi oleh kekuasaan.
Maria mengkritisi adanya dugaan pengalihan penanganan perkara yang menurutnya tidak dikenal dalam hukum acara pidana Indonesia. Ia menyebut penyidikan yang sedang berjalan tidak semestinya dialihkan hanya karena adanya keputusan politik.
Menurutnya, karena perkara tersebut melibatkan mantan Jampidsus, penanganannya harus dilakukan oleh struktur tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung agar proses hukum berjalan secara setara dan kredibel.
Maria juga menyinggung beredarnya isu di ruang publik yang menyebut barang bukti berupa emas dan uang yang disita dalam perkara tersebut merupakan barang palsu. Menurut dia, tim khusus yang dibentuk untuk menangani kasus itu harus segera melakukan validasi bersama penyidik kepolisian agar tidak memunculkan spekulasi dan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Selain itu, ia mendorong penguatan pengawasan eksternal terhadap proses penanganan perkara, termasuk melalui Komisi Kejaksaan. Maria juga menyatakan aspirasi masyarakat yang menginginkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilibatkan dalam pengungkapan kasus tersebut perlu didengar guna meminimalkan potensi konflik kepentingan.
Ia menambahkan, dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara ini harus diusut secara menyeluruh agar seluruh rangkaian dugaan kejahatan dapat terungkap hingga ke akarnya.
Sementara itu, Akademisi Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara (BINUS), Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, menyoroti persoalan pemulihan aset dalam kasus tersebut. Menurutnya, emas batangan maupun mata uang asing yang ditemukan penyidik tidak akan dapat dikembalikan kepada negara secara optimal apabila mekanisme perampasan dan pemulihan aset belum diatur secara memadai dalam peraturan perundang-undangan.
Reza menilai aspek pemulihan aset merupakan isu penting yang harus terus dikawal publik mengingat besarnya dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut.
Ia juga menyebut, berdasarkan keterangan penyidik, dugaan keterlibatan eks Jampidsus dikaitkan dengan sejumlah perkara, antara lain korupsi ASABRI, Krakatau Steel, hingga dugaan korupsi batu bara PLTU.
Baca Juga: KPK Ogah Sentuh Kasus Batu Bara, Asabri, dan Krakatau Steel: Ada Apa?
Menurut Reza, dugaan tindak pidana pencucian uang serta keterlibatan pihak-pihak yang memiliki pengaruh harus diusut secara menyeluruh. Ia menegaskan tidak boleh ada pihak yang mendapatkan perlindungan dalam proses penegakan hukum, termasuk apabila memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan.
Diskusi tersebut turut menghadirkan peneliti Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) Badiul Hadi dan Ketua Umum Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia Gabriel Martinus Goa. Acara juga diikuti mahasiswa, pegiat antikorupsi, peneliti, praktisi, serta masyarakat umum.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: