Independensi BI Dipertanyakan Pascamundurnya Perry Warjiyo, Rupiah dan SBN Berpotensi Tertekan
Kredit Foto: Bank Indonesia
Pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) dinilai menjadi ujian terhadap independensi bank sentral di tengah implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pelaku pasar kini menaruh perhatian pada proses suksesi kepemimpinan BI dan dampaknya terhadap kredibilitas kebijakan moneter.
Head of Research Kiwoom Sekuritas Liza Camelia Suryanata mengatakan independensi BI saat ini tidak hanya diuji dari sisi regulasi, tetapi juga implementasinya dalam pengambilan kebijakan.
"Secara de jure, BI tetap merupakan lembaga yang independen karena undang-undang menjamin kebebasannya dari campur tangan pihak lain. Namun, yang menjadi perhatian saat ini adalah independensi secara de facto, yakni bagaimana independensi tersebut benar-benar dijalankan dalam praktik," kata Liza dalam risetnya, Senin (27/7/2026).
Menurut Liza, UU P2SK membuka ruang pengaruh yang lebih besar terhadap BI melalui sejumlah perubahan kewenangan. Pertama, mandat BI diperluas tidak hanya menjaga stabilitas nilai rupiah dan inflasi, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi, stabilitas sistem keuangan, serta penciptaan lapangan kerja.
"Kondisi ini dinilai berpotensi memunculkan tekanan agar BI melonggarkan kebijakan moneter demi mendorong pertumbuhan," ujarnya.
Perubahan kedua adalah kewajiban bagi menteri untuk menghadiri Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI setiap bulan. Menurut Liza, kehadiran unsur pemerintah dalam forum tersebut berpotensi memengaruhi independensi pengambilan keputusan kebijakan moneter.
Selain itu, UU P2SK juga memperluas peran DPR dalam tata kelola BI. Anggaran, struktur organisasi, hingga remunerasi bank sentral kini memerlukan persetujuan DPR.
Di tengah transisi kepemimpinan, BI telah menunjuk Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur BI. Sementara itu, pasar mulai berspekulasi mengenai calon gubernur definitif, termasuk munculnya nama Thomas Djiwandono.
Liza menilai proses pergantian pimpinan BI harus berlangsung secara transparan untuk menjaga kepercayaan pelaku pasar. Meski penunjukan gubernur BI merupakan kewenangan Presiden dengan persetujuan DPR, kredibilitas figur yang dipilih tetap menjadi pertimbangan utama bagi investor.
Baca Juga: Perry Warjiyo Mundur, BCA Harap Kepemimpinan BI Baru Mampu Jaga Stabilitas Perbankan
Baca Juga: Investor Lepas Saham Bank Jumbo, Pasar Tunggu Pengganti Perry Warjiyo
Ia juga mengingatkan potensi munculnya risiko fiscal dominance, yakni kondisi ketika kebijakan moneter lebih diarahkan untuk mendukung kepentingan fiskal pemerintah daripada menjaga stabilitas ekonomi.
"Jika independensi BI dipertanyakan, dampaknya dapat berupa pelemahan rupiah, kenaikan imbal hasil Surat Berharga Negara (SBN), dan meningkatnya premi risiko investasi Indonesia," tegas Liza.
Hingga kini, pemerintah masih mempersiapkan proses penunjukan Gubernur Bank Indonesia definitif yang akan diajukan Presiden dan memerlukan persetujuan DPR. Kejelasan proses suksesi tersebut dinilai akan menjadi salah satu faktor yang memengaruhi persepsi investor terhadap stabilitas kebijakan moneter dan pasar keuangan domestik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dian Ihsan
Editor: Annisa Nurfitri