Kredit Foto: Istimewa
Sidang praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, membuka fakta baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025-2026. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap telah mengantongi sejumlah alat bukti yang diklaim memperkuat penetapan Lodewyk sebagai tersangka.
Salah satu bukti yang disampaikan di hadapan majelis hakim adalah bukti elektronik berupa percakapan atau chat Lodewyk dengan sejumlah pihak, termasuk istrinya. Menurut Kejagung, isi komunikasi tersebut menjadi bagian penting dalam mengungkap dugaan keterlibatan Lodewyk dalam perkara korupsi MBG.
Fakta itu disampaikan tim Kejagung selaku termohon saat membacakan jawaban atas permohonan praperadilan Lodewyk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).
"Termohon memperoleh alat bukti berupa bukti elektronik, yaitu percakapan Pemohon dengan pihak lain, termasuk istri Pemohon," kata jaksa.
Baca Juga: Eks Waka BGN Berbohong Demi Bebas? Kejagung: Ada Potensi Hambat Penyidikan Kasus MBG
Meski tidak mengungkap isi percakapan secara rinci, jaksa menegaskan substansi komunikasi tersebut memberikan informasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
"Secara substansial diperoleh informasi mengenai peran Pemohon dalam dugaan tindak pidana tata kelola Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," ujar jaksa.
Tak hanya mengandalkan bukti elektronik, Kejagung juga membantah dalil pihak Lodewyk yang menyebut penetapan tersangka dilakukan secara prematur tanpa pemeriksaan saksi.
Dalam persidangan, jaksa menjelaskan proses hukum telah dimulai melalui surat perintah penyelidikan pada 15 Mei 2026. Setelah dilakukan ekspose perkara, status kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 29 Mei 2026.
Jaksa menyatakan penyidik telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/2014. Selain bukti elektronik, sejumlah saksi juga telah diperiksa.
"Dalam tahap penyidikan, Termohon telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, antara lain Ahmad Faiz, Lutfi Khairul Huda, Puji Tokosuworo, Abdi Prasetiokusuma, Dadan Hindayana, dan Soni Sanjaya," jelas jaksa.
Kejagung juga menegaskan Lodewyk lebih dulu diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka telah memenuhi tuntutan putusan Mahkamah Konstitusi karena dilakukan setelah penyidik memiliki minimal dua alat bukti yang sah dan terlebih dahulu memeriksa Pemohon sebagai saksi," ujar jaksa.
Dalam kesempatan yang sama, Kejagung turut menjawab keberatan Lodewyk terkait penggeledahan yang dilakukan penyidik. Menurut jaksa, langkah tersebut dilakukan karena situasi mendesak demi mengamankan barang bukti.
"Penggeledahan dilakukan berdasarkan keadaan yang mendesak guna mengamankan barang bukti dan mencegah hilang, dipindahkan, atau dirusaknya barang bukti. Penggeledahan dilaksanakan secara serentak di tiga lokasi, yaitu di kediaman pemohon dan dua lokasi lain," ucap jaksa.
Baca Juga: Tak Terima Dipenjara, Eks Waka BGN Minta Hakim Batalkan Status Tersangka di Korupsi MBG
Soal penahanan, Kejagung menilai tindakan tersebut sah karena Lodewyk disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun.
Selain ancaman hukuman, penyidik juga menilai terdapat risiko tersangka menghambat jalannya penyidikan apabila tidak ditahan.
"Pemohon memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta, keterangan para saksi, dokumen, serta alat bukti lain yang telah diperoleh penyidik. Keadaan tersebut menimbulkan kekhawatiran yang beralasan bahwa pemohon dapat menghambat proses penyidikan apabila tidak dilakukan penahanan," jelas jaksa.
Berdasarkan seluruh argumentasi tersebut, Kejagung meminta majelis hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk.
"Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ucap jaksa.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: