Kredit Foto: Istimewa
Polemik mengenai status pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, melontarkan pandangan yang cukup tajam dengan menyarankan Gibran mengundurkan diri secara sukarela demi menghindari krisis politik yang dinilainya berpotensi meluas.
Pernyataan tersebut disampaikan Denny melalui akun media sosial X. Ia mengaitkan persoalan itu dengan syarat pendidikan minimal calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Menurut Denny, apabila seorang calon terbukti tidak memenuhi persyaratan pendidikan yang ditentukan undang-undang, maka legalitas pencalonannya dapat dipersoalkan secara hukum.
Baca Juga: Isu Pemakzulan Gak Ngaruh! Survei Ungkap 78,7% Rakyat Puas terhadap Kinerja Prabowo-Gibran
"Untuk tidak menimbulkan krisis politik yang berkepanjangan, yang makin berpotensi menimbulkan krisis ekonomi yang membahayakan bangsa dan negara, saya dengan hormat meminta Mas Wapres untuk berhenti alias mengundurkan diri," tulisnya di akun X.
Denny menjelaskan, Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa calon presiden dan calon wakil presiden wajib memiliki pendidikan paling rendah lulusan SMA, MA, SMK, atau sederajat.
Berangkat dari ketentuan tersebut, ia mengaku belum pernah melihat dokumen ijazah SMA milik Gibran yang diperlihatkan kepada publik.
Menurutnya, dokumen yang pernah ditampilkan Gibran ketika menjabat Wali Kota Solo merupakan ijazah Bachelor of Science dari University of Bradford melalui kampus di Singapura, bukan ijazah pendidikan menengah.
Baca Juga: Dede Budhyarto: Emang Anies Baswedan Kompeten? Cuma Modal Jago Bacot
Denny juga mengaitkan hal itu dengan informasi yang disebutnya muncul dalam sejumlah pemberitaan maupun persidangan, bahwa pendidikan Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia, dinilai setara dengan SMA di Indonesia.
Karena itu, ia meminta Gibran menunjukkan dokumen pendidikan yang dimaksud.
"Saya tunggu Mas Wapres menunjukkan ijazah, sertifikat, atau surat keterangan lulus dari UTS Insearch," ujar Denny.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: