Kredit Foto: Cita Auliana
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan peringatan keras kepada seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak nekat melakukan praktik penyelundupan emas ke luar negeri. Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi prosedur kepabeanan yang berlaku demi menghindari sanksi hukum yang berat serta risiko kerugian materiil akibat penyitaan aset oleh negara.
Purbaya menegaskan bahwa setiap warga negara maupun pelaku bisnis yang memiliki kebutuhan untuk membawa atau mengalirkan komoditas emas ke luar negeri wajib menyampaikannya secara jujur dan transparan kepada petugas Bea Cukai di pintu-pintu batas negara.
"Saya ingin mengumumkan kepada masyarakat Indonesia, kalau memiliki kebutuhan membawa barang berharga ke luar negeri, jangan disembunyikan. Sampaikan kepada petugas-petugas Bea Cukai yang memahami ketentuannya," tegas Purbaya dalam konferensi pers penggagalan penyelundupan emas, Kamis, (13/08/2026).
Imbauan tersebut disampaikan menyusul maraknya pengungkapan kasus penyelundupan emas hasil Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang digagalkan oleh petugas pabean di sejumlah bandara internasional. Langkah nekat menyembunyikan emas tersebut dinilai hanya akan membawa dampak buruk yang merugikan bagi para pelaku itu sendiri.
Menurut Purbaya, tindakan menyembunyikan barang berharga saat melintasi batas negara merupakan kekeliruan besar. Alih-alih mendapatkan keuntungan instan, para pelaku justru berisiko kehilangan seluruh aset emas yang mereka bawa karena akan disita langsung oleh negara sebagai barang bukti tindak pidana.
"Jangan sampai sebuah perangkat yang paling disyukuri karena memiliki uang atau barang berharga justru hilang. Anda bisa lihat, emas yang dibawa itu bisa disita negara karena ekspor ilegal. Jadi, saya harapkan ke depan hindari itu karena menimbulkan konsekuensi hukum yang lumayan berat," tambahnya.
Pemerintah menekankan bahwa aturan kepabeanan dan kewajiban Bea Keluar atas ekspor emas dirancang bukan untuk menghambat aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan untuk melindungi kekayaan sumber daya alam nasional serta memastikan penerimaan negara dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.
Kementerian Keuangan memastikan bahwa sistem pengawasan kepabeanan di seluruh pintu keluar Indonesia, khususnya bandara internasional, telah diperkuat dengan kombinasi teknologi pemindaian modern, analisis risiko penumpang, serta pengawasan lapangan yang ketat. Oleh karena itu, celah untuk meloloskan barang secara ilegal semakin tertutup rapat.
Lebih lanjut, pemerintah juga memastikan penindakan hukum tidak hanya berhenti pada kurir atau pembawa barang di lapangan. Pengusutan secara berlanjut akan terus dilakukan hingga menyasar pihak penyuplai, oknum yang memberi izin, hingga pemodal utama di balik jaringan ekspor emas ilegal tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aryo Hadi Wibowo
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: