Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Bareskrim Bongkar TPPO Modus Pengantin Pesanan ke China, Korban Dijadikan ART

Bareskrim Bongkar TPPO Modus Pengantin Pesanan ke China, Korban Dijadikan ART Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bareskrim Polri membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan ke China. Korban berinisial ULS dijanjikan kehidupan layak dan uang bulanan Rp10 juta jika bersedia menikah dengan warga negara China.

Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni CA (25) sebagai perekrut dan FU (59) sebagai penerjemah bahasa Mandarin sekaligus penghubung.

"Modus operandinya yaitu menawarkan kepada korban, memberikan gambaran mengenai kehidupan yang lebih layak apabila bersedia menikah dengan warga negara Tiongkok tersebut," kata Nurul dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/8/2026).

Korban juga dijanjikan uang sebesar Rp25 juta setelah pernikahan. Selain itu, korban dijanjikan menerima uang Rp10 juta setiap bulan selama berada di China.

"Kemudian kepada korban juga dijanjikan memperoleh uang sebesar Rp 25 juta setelah pernikahan dan akan mendapatkan Rp 10 juta setiap bulannya ketika berada di Tiongkok," tuturnya.

ULS sempat menerima uang Rp25 juta yang dijanjikan setelah pernikahan. Namun, janji mendapatkan uang bulanan Rp10 juta tidak pernah terealisasi.

Korban justru mengalami kekerasan setelah berada di China. ULS juga dipaksa bekerja sebagai asisten rumah tangga untuk keluarga besar suaminya.

"Kemudian, setelah berada di Tiongkok, korban mengalami kekerasan fisik oleh suaminya. Korban juga harus melakukan pekerjaan sebagai pekerja di rumah tangga yang dihuni oleh sekitar lebih 10 orang anggota keluarga dari suaminya," ungkap Nurul.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Bareskrim menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti itu antara lain delapan paspor asli, delapan fotokopi KTP WNI yang diduga akan diberangkatkan, ponsel, kartu ATM, buku tabungan, dan buku catatan nikah palsu.

Baca Juga: Bareskrim Buru Beneficiary Owner di Balik Sindikat Penyelundupan Emas

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Keduanya terancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

Selain hukuman penjara, para tersangka terancam dikenai denda maksimal Rp600 juta.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy