Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

DJP Bongkar Bisnis Meterai Palsu yang Nyaris Buat Negara Rugi Rp1 Triliun

DJP Bongkar Bisnis Meterai Palsu yang Nyaris Buat Negara Rugi Rp1 Triliun Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Metro Jaya membongkar jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal yang beroperasi di lima wilayah. Pengungkapan tersebut mencegah potensi hilangnya penerimaan negara hingga sekitar Rp1 triliun.

Jaringan tersebut terungkap melalui investigasi bersama (joint investigation) pada 24 Juni hingga 2 Juli 2026. Operasi dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait dugaan produksi dan peredaran meterai ilegal di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan mesin produksi, bahan baku, meterai palsu, meterai bekas pakai atau rekondisi, serta sejumlah barang bukti lain yang digunakan untuk memproduksi dan mengedarkan meterai ilegal.

DJP mencatat, tiga gulungan kertas bahan baku yang disita diperkirakan mampu menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai palsu per gulungan. Penyitaan bahan baku tersebut mencegah potensi kehilangan penerimaan negara hingga sekitar Rp1 triliun.

Selain mencegah potensi kerugian tersebut, investigasi mengungkap sindikat telah menjual sebanyak 4.007.334 keping meterai. Praktik tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp40,07 miliar.

Aparat juga menyita mesin produksi yang diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 900.000 keping meterai palsu dalam satu tahun. Penyitaan mesin tersebut diperkirakan mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp9 miliar.

Baca Juga: DJP Tegaskan Pajak Rumah Kontrakan Bukan Aturan Baru, Ini Penjelasannya

Baca Juga: DJP Sita Rp4,14 Miliar dari 64 Rekening Penunggak Pajak

Baca Juga: DJP Bisa Intip Rekening hingga Kripto Orang Superkaya, Purbaya Ungkap Tujuannya

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga penerimaan negara sekaligus kepastian hukum atas dokumen yang menggunakan Bea Meterai.

"Bea Meterai merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Tindakan pemalsuan maupun penyalahgunaan meterai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat karena dokumen dengan meterai illegal akan mempengaruhi kepastian hukum atas dokumen tersebut dimana dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar, tidak bisa menjadi alat bukti dalam beracara di pengadilan," ujar Bimo.

Ia mengatakan sinergi dengan aparat penegak hukum diperlukan untuk menekan praktik pemalsuan dan penyalahgunaan meterai yang berpotensi menggerus penerimaan negara.

Para tersangka diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Produsen dan pengedar meterai palsu dipersangkakan melanggar Pasal 24 dan Pasal 25 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun serta denda paling banyak Rp500 juta.

Sementara itu, produsen dan pengedar meterai bekas pakai atau rekondisi dipersangkakan melanggar Pasal 26 dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

DJP juga mengingatkan masyarakat menggunakan meterai yang sah, masih berlaku, dan belum pernah digunakan. Meterai palsu maupun meterai rekondisi membuat kewajiban Bea Meterai belum terpenuhi sehingga dokumen terkait harus dilakukan pemeteraian kemudian sesuai ketentuan.

Bimo meminta masyarakat membeli meterai melalui saluran resmi dan melaporkan dugaan produksi maupun peredaran meterai ilegal kepada DJP atau aparat penegak hukum.

"Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga penerimaan negara, menciptakan kepastian hukum, serta mendukung iklim usaha yang sehat dan berkeadilan," tutup Bimo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri