Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Pemerintah Jadikan DTSEN Basis Tunggal Penyaluran Bansos RAPBN 2027

Pemerintah Jadikan DTSEN Basis Tunggal Penyaluran Bansos RAPBN 2027 Kredit Foto: Kemensos
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah akan menjadikan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis tunggal dalam menetapkan sasaran seluruh program perlindungan sosial. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari transformasi tata kelola perlindungan sosial dalam RAPBN 2027.

Rencana tersebut tercantum dalam Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027. Pemerintah menilai penggunaan satu basis data diperlukan untuk meningkatkan ketepatan sasaran program sekaligus memperkuat efektivitas penyaluran anggaran perlindungan sosial.

Selama ini, pelaksanaan program sosial masih menghadapi persoalan fragmentasi dan perbedaan basis data antarkementerian dan lembaga. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahan sasaran, baik inclusion error maupun exclusion error.

“Sebagai upaya menjawab tantangan tersebut, Pemerintah mengembangkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data terpadu yang menjadi rujukan bersama dalam penyelenggaraan program perlindungan sosial, pemberdayaan masyarakat, dan berbagai intervensi pembangunan yang menyasar kelompok berpendapatan rendah dan rentan,” demikian tertulis dalam Nota Keuangan RAPBN 2027.

Pemerintah menyebut DTSEN merupakan hasil integrasi berbagai sumber data pemerintah yang dipadankan dan dimutakhirkan secara berkala. Basis data tersebut ditujukan untuk memberikan gambaran kondisi sosial ekonomi masyarakat secara lebih komprehensif dan dinamis.

Pemanfaatan DTSEN juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas penargetan program pemerintah melalui identifikasi penerima manfaat yang lebih tepat. Integrasi data diharapkan memperkuat interoperabilitas antarkementerian dan lembaga dalam pelaksanaan program perlindungan sosial.

“Perbaikan pensasaran dilakukan dengan menjadikan DTSEN sebagai basis tunggal penetapan sasaran seluruh program perlindungan sosial,” tulis pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2027.

DTSEN nantinya diintegrasikan dengan berbagai data administratif pemerintah melalui pemanfaatan Digital Public Infrastructure (DPI). Infrastruktur tersebut menghubungkan identitas kependudukan digital, interoperabilitas data, serta sistem pertukaran data antarinstansi.

Baca Juga: Nama Tak Ada di DTSEN Bukan Berarti Gagal Dapat Bansos, Ini yang Harus Dilakukan

Baca Juga: Cara Cek Status DTSEN Online Pakai NIK, Bisa Tahu Desil dan Status Bansos

Melalui skema tersebut, proses verifikasi, validasi, dan autentikasi penerima manfaat dapat dilakukan secara lebih cepat, akurat, aman, dan berkelanjutan.

Pemerintah juga mengarahkan pemanfaatan DTSEN untuk mengurangi tumpang tindih penerima manfaat. Dengan basis data yang terintegrasi, pemerintah menargetkan potensi kesalahan penyaluran dan kebocoran anggaran dapat dipersempit.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola perlindungan sosial melalui penggunaan data yang lebih terintegrasi dan mutakhir. DTSEN akan menjadi rujukan bersama untuk program yang menyasar kelompok berpendapatan rendah dan rentan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait: