Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Korek Api hingga Jeriken BBM Disita

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Korek Api hingga Jeriken BBM Disita Kredit Foto: KLHK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Para tersangka tersebar di sembilan Polda dengan lokasi perkara antara lain Kalimantan, Sumatra Selatan, Jambi, dan Riau.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Irhamni mengatakan terdapat 89 laporan polisi terkait karhutla. Laporan tersebut ditangani sembilan Polda setelah polisi memastikan titik panas yang terpantau memang merupakan lokasi kebakaran.

"Sembilan Polda ini telah melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka yang sudah ditetapkan sebanyak 72 orang tersangka perorangan," kata Irhamni di Mabes Polri, Minggu (23/8/2026).

Riau menjadi wilayah dengan jumlah tersangka terbanyak, yakni 35 orang dari 30 laporan polisi. Selanjutnya Sumsel menetapkan 17 tersangka, Kalimantan Tengah 11 tersangka, Jambi delapan tersangka, Kalimantan Selatan dua tersangka, dan Kalimantan Timur satu tersangka.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang mengarah pada dugaan pembakaran secara sengaja. Barang tersebut antara lain 35 korek api, botol dan jeriken berisi BBM, parang, kapak, cangkul, chainsaw, serta kayu bekas terbakar.

"Yang pertama adalah 35 buah korek api. Ini sebagai alat yang digunakan untuk membakar. Tentunya ini bukti bahwa memang terjadi kesengajaan untuk melakukan pembakaran, bukan disebabkan faktor alam atau dampak dari panas El Nino," ujar Irhamni.

Menurut polisi, pembakaran dilakukan untuk membuka lahan dengan biaya lebih murah. Lahan yang dibakar kemudian dipersiapkan untuk kegiatan perkebunan, termasuk penanaman kelapa sawit.

Baca Juga: Asap Karhutla Meluas di Malaysia-Singapura, BNPB Minta Negara Jiran Bersama Atasi Asap

"Rata-rata modus operandi pada sembilan Polda tersebut, seperti yang saya sampaikan sebelumnya, sebagian besar digunakan oleh para tersangka untuk membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis," kata Irhamni.

Polisi menilai tindakan tersebut merugikan masyarakat dan lingkungan. Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta KUHP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy

Tag Terkait: