Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

UGM Dorong Prabowo Terapkan Tiga Hal Ini Demi Cegah Karhutla di Sumatera hingga Kalimantan

UGM Dorong Prabowo Terapkan Tiga Hal Ini Demi Cegah Karhutla di Sumatera hingga Kalimantan Kredit Foto: Antara/Bayu Pratama S
Warta Ekonomi, Jakarta -

Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Priyono Suryanto mendorong pemerintah mengubah total pola penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto tidak cukup hanya mengerahkan kekuatan ketika kebakaran sudah meluas. Pencegahan harus dibangun sebagai sistem permanen yang bekerja sebelum titik api muncul.

Priyono menyebut setidaknya ada tiga perubahan penting yang harus dilakukan presiden agar penanganan karhutla di wilayah seperti Sumatera dan Kalimantan tidak terus berulang dalam pola yang sama.

Baca Juga: UGM Akui Tak Bisa Pastikan Keaslian Ijazah Jokowi yang Kini Beredar

Pertama, mengubah gotong royong yang selama ini muncul ketika krisis menjadi ekosistem penjagaan hutan secara permanen.

Priyono menilai solidaritas antarlembaga memang biasanya meningkat ketika karhutla sudah terjadi. Namun, energi yang sama perlu dipertahankan ketika kondisi hutan dan lahan terlihat normal.

“Solidaritas kelembagaan mencapai puncaknya ketika kebakaran terjadi, tetapi belum selalu bertahan dengan kekuatan yang sama ketika hutan sedang tidak terbakar,” kata Priyono, dikutip Senin (24/8/2026).

Ia mengusulkan agar pemerintah, masyarakat, perguruan tinggi, dunia usaha, dan aparat keamanan membangun sistem penjagaan yang terus bekerja. Dengan demikian, potensi kebakaran dapat diidentifikasi dan ditangani sebelum berkembang menjadi bencana besar.

Perubahan kedua berkaitan dengan pengetahuan yang telah diperoleh dari berbagai program penanganan gambut.

Priyono secara khusus menyoroti pengalaman Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM). Ia mengatakan teknologi pembasahan gambut, pengalaman petugas di lapangan, serta model pemberdayaan masyarakat tidak boleh hilang hanya karena terjadi perubahan kelembagaan.

“Karena itu, persoalannya bukan perlu atau tidak menghidupkan kembali BRGM, tetapi keberlanjutan asetnya,” ujarnya.

Menurut dia, pengalaman tersebut harus disimpan dan diteruskan sebagai pengetahuan strategis nasional.

Perubahan ketiga adalah mengubah paradigma penanganan karhutla. Prabowo dan jajarannya dinilai tidak boleh hanya bergerak setelah api terlihat dan membesar.

Risiko kebakaran harus dipantau sejak awal dengan memperhatikan kondisi gambut, perubahan penggunaan lahan, aktivitas ekonomi, iklim, serta dinamika sosial.

“Padahal risiko kebakaran tidak pernah benar-benar hilang. Kerentanan terus berkembang melalui kondisi gambut, aktivitas ekonomi, perubahan penggunaan lahan, iklim, dan dinamika sosial,” jelas Priyono.

Karena itu, pencegahan harus menjadi sistem yang berjalan sepanjang tahun, bukan sekadar program musiman ketika titik panas mulai meningkat.

Priyono bahkan menilai ukuran keberhasilan penanganan karhutla perlu diubah. Negara tidak seharusnya bangga hanya karena mampu mengerahkan operasi pemadaman besar-besaran. Menurutnya, indikator keberhasilan justru ketika operasi tersebut semakin jarang dibutuhkan.

“Keberhasilan tertinggi justru tercapai ketika operasi pemadaman besar semakin jarang diperlukan karena bentang alam telah dijaga sebelum api datang,” pungkas Priyono.

Diketahui, Catatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat luas karhutla di Indonesia telah mencapai 72.798 hektare.

Adapun Bareskrim Polri mengungkap skala penegakan hukum di balik kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Sumatera hingga Kalimantan. Setidaknya juga sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari 89 laporan polisi yang ditangani di sembilan wilayah hukum Polda.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan proses hukum masih dilakukan bersama jajaran kepolisian di wilayah masing-masing.

"Kesembilan Polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan," kata Irhamni.

Baca Juga: Sayembara Ijazah Gibran Berujung 'Teror' ke Pencetusnya: Kasus Muncul, Whatsapp Tak Bisa Diakses

Jumlah tersebut berasal dari penanganan 89 laporan polisi yang tersebar di sembilan wilayah. Lokasinya meliputi Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh dan Kalimantan Utara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar