Tak Ada Ampun, Jokowi Terus Kejar Penggugat Ijazah Meski Ingin Cabut Gugatan di Pengadilan
Kredit Foto: Istimewa
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tak memberikan ruang kelegaan bagi penggugat ijazahnya, hal ini ditunjukkan dengan manuvernya yang menolak permohonan pencabutan gugatan terkait ijazah yang dilakukan oleh Sigit Pratomodi Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Kuasa Hukum Jokowi, Irpan mengatakan pihaknya meminta majelis hakim tetap melanjutkan persidangan hingga pemeriksaan pokok perkara. Ia secara tegas menolak permohonan Sigit dalam sidang terakhir pada Kamis (27/8/2026).
Baca Juga: Tanggapi Soal Demo 27 Agustus, Habib Rizieq: Rakyat Sebaiknya Jaga Wilayah Masing-masing
“Secara tegas menolak dengan alasan karena dengan adanya gugatan tersebut baik tergugat maupun para turut tergugat memberikan tanggapan baik berupa eksepsi maupun pokok perkara,” tuturnya.
Menurut Irpan, perkara tersebut telah memasuki tahapan persidangan sehingga terdapat kepentingan hukum pihak tergugat yang harus dipertimbangkan. Baik tergugat maupun para turut tergugat juga telah memberikan jawaban, termasuk menyampaikan eksepsi dan tanggapan terhadap pokok perkara.
Penolakan tersebut menjadi titik penting dalam perkara yang bermula dari gugatan yang diajdukan oleh Sigit Pratomo. Sebelumnya, pihak penggugat meminta perkara dicabut dengan alasan tidak lagi dapat menghadirkan barang bukti ijazah Jokowi.
Bagi Irpan, alasan lain yang membuat pihaknya bersikeras meminta perkara dilanjutkan adalah adanya kerugian kepentingan hukum yang dirasakan kliennya akibat gugatan tersebut.
Irpan menilai pemeriksaan sampai pokok perkara diperlukan agar sengketa memperoleh kepastian hukum. Proses tersebut juga dinilai penting untuk memberikan ruang kepada mantan presiden terkait dalam menjawab berbagai dalil yang diajukan penggugat.
“Oleh karena pihak tergugat melalui dalil gugatan penggugat merasa dirugikan kepentingan hukumnya maka pihak tergugat dalam tanggalan tersebut kami minta majelis hakim untuk tetap dilanjutkan proses pemeriksaan perkara sampai memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
Pihak Jokowi berharap persidangan juga dapat menjadi sarana untuk menetralisasi nama baik mantan presiden tersebut dari dalil-dalil yang dinilai menyudutkan dirinya.
Karena itu, meski penggugat telah mengajukan pencabutan perkara, pihaknya memilih tetap melawan melalui jalur persidangan. Bagi mereka, perkara tidak cukup hanya berhenti karena penggugat berubah sikap.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Sigit Pratomo Dekka Ajeng Maharasri menjelaskan pengajuan ini dilakukan karena pihaknya tidak dapat menghadirkan barang bukti ijazah mantan presiden itu dalam proses persidangan. Barang bukti tersebut sebelumnya disita dalam perkara pencemaran nama baik, tetapi kini telah dilimpahkan kepada kejaksaan.
“Komposisi perkara sudah bergeser. Kami semula mendudukan kepolisian sebagai turut tergugat karena masih menguasai barang bukti ijazah. Tapi di perjalanan sudah beralih ke penuntut umum,” jelas Dekka.
Baca Juga: Projo: PSI dan Kami Punya Kedekatan, Tak Perlu Disangkal Sama-sama Pernah dan Tetap Pendukung Jokowi
Perubahan posisi barang bukti tersebut membuat pihak penggugat menilai kondisi perkara tidak lagi sama seperti ketika gugatan diajukan. Karena itu, mereka memilih meminta pencabutan perkara dari Pengadilan Negeri Surakarta.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: