Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Puan Janji RUU Perampasan Aset Kelar 15 Desember, tapi Ada Hal Janggal di Surat Pernyataan

Puan Janji RUU Perampasan Aset Kelar 15 Desember, tapi Ada Hal Janggal di Surat Pernyataan Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Desakan massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) agar DPR segera menuntaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mendapat respons dari Ketua DPR RI Puan Maharani.

Puan memastikan penyusunan dan pembahasan RUU tersebut ditargetkan selesai pada 15 Desember 2026, meski ada satu hal yang disoroti dari surat pernyataan yang diteken pimpinan DPR. 

Diketahui, Puan menyampaikan target tersebut saat konferensi pers di Gedung DPR RI, Kamis (27/8/2026). Ia mengatakan komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset sebelumnya juga telah disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat menemui massa AMPB.

“Tadi sudah disampaikan oleh pimpinan DPR Pak Dasco bahwa insyaAllah RUU Perampasan Aset ini akan kami selesaikan pada tanggal 15 Desember tahun 2026,” kata Puan saat konferensi pers di Gedung DPR RI, Kamis (27/8/2026).

Baca Juga: Tak Ditandatangani Puan, Ini Isi Lengkap Surat Komitmen DPR soal RUU Perampasan Aset

Pernyataan itu sekaligus menjadi respons atas tuntutan massa Pati yang meminta pimpinan DPR mengundurkan diri apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan paling lambat 15 Desember 2026.

Puan menilai DPR masih mempunyai waktu yang cukup untuk menyelesaikan seluruh tahapan legislasi sebelum tenggat tersebut. 

“Sekarang bulan Agustus, September, Oktober, November, Desember, artinya masih kurang lebih empat setengah bulan lagi. Jadi insyaAllah bahwa penutupan tahun ini, tahun 2026 itu kan 31 Desember,” ujar Puan.

Di sisi lain, Puan memastikan DPR tidak menutup pintu bagi masyarakat yang ingin ikut mengawal pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, aspirasi publik tetap dapat disampaikan melalui mekanisme yang telah tersedia di parlemen.

Baca Juga: Gerindra Puji Dasco Usai Pertaruhkan Jabatan Demi RUU Perampasan Aset: Sejalan dengan Prabowo

"Jikalau aspirasi dan pertemuan itu ingin dilakukan, silakan sampaikan surat permintaan untuk bertemu, sampaikan surat keinginan untuk menyampaikan aspirasi. Tentu saja kami akan menemui dan menerima aspirasi tersebut," ungkap dia.

Ia menyebut masyarakat dapat menyampaikan aspirasi melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di alat kelengkapan dewan atau komisi terkait. Selain itu, aspirasi juga bisa disalurkan melalui Badan Aspirasi Masyarakat (BAM), audiensi dengan pimpinan DPR maupun komisi, hingga melalui Rapat Paripurna.

"Bahkan sampai kemudian kami akan bolehkan perwakilannya untuk ikut dalam paripurna. Namun ya ikuti mekanisme dan aturan yang ada di lembaga DPR ini," pungkasnya.

Sementara itu, sebelumnya Dasco telah menyatakan kesiapan dirinya untuk mundur apabila RUU Perampasan Aset tidak selesai sesuai tenggat. 

"Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, nggak apa-apa," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Namun, komitmen tersebut kemudian menyisakan tanda tanya setelah surat pernyataan yang beredar justru tidak memperlihatkan tanda tangan Puan.

Berdasarkan gambar surat yang beredar di media sosial, dokumen tersebut terlihat dibubuhi tanda tangan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa.

Nama Puan sebagai Ketua DPR justru tidak terlihat membubuhkan tanda tangan pada surat tersebut. Hal ini semakin menjadi sorotan karena Puan juga tidak hadir dalam audiensi langsung bersama massa AMPB.

Menariknya, Sari Yuliati tetap tercatat ikut menandatangani surat tersebut meski tidak menghadiri audiensi dengan massa. 

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri