Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Pengelola waralaba KFC di Indonesia, PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) mengumumkan salah satu direksinya, Justinus Dalimin Juwono resmi mengajukan pengunduran diri.
Corporate Secretary FAST, Yohannes Kristianto Soeryo Legowo mengatakan, surat pengunduran diri Dalimin Juwono telah diterima perseroan pada 27 Agustus 2026.
Sebagai tindak lanjut, FAST akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Rapat tersebut nantinya akan membahas perubahan susunan pengurus perseroan, sementara jadwal pelaksanaannya akan diumumkan lebih lanjut.
Meski terjadi perubahan di jajaran direksi, FAST memastikan kondisi tersebut tidak memengaruhi kegiatan perusahaan secara material.
"Saat ini, tidak terdapat dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan," kata Yohannes dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (28/8/2026).
Sebelum mengundurkan diri, Dalimin Juwono memegang sejumlah tanggung jawab strategis di FAST.
Baca Juga: Emiten KFC Milik Keluarga Gelael dan Salim Grup Masih Merugi Rp56,7 Miliar Meski Pendapatan Naik
Baca Juga: Dua Katalis Positif Ini Jadi Pendorong Pertumbuhan BUMI
Baca Juga: BWPT Disorot Anwar Ibrahim, Ini Porsi Saham Peter Sondakh di Eagle High Plantations
Mengacu pada informasi di laman resmi KFC Indonesia, ia menjabat sebagai Direktur FAST yang membawahi bidang keuangan sekaligus menjalankan fungsi sebagai sekretaris korporasi.
Selain di FAST, Dalimin Juwono juga tercatat sebagai Direktur PT Gelael Supermarket.
Dengan pengunduran diri tersebut, susunan manajemen FAST selanjutnya akan ditentukan melalui RUPSLB. Keputusan pemegang saham dalam rapat tersebut akan menjadi dasar bagi perseroan dalam mengisi posisi yang ditinggalkan Dalimin Juwono.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Dian Ihsan
Editor: Dian Ihsan
Tag Terkait: