Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Nasib Proyek LRT City: Mangkrak hingga Disuntik Rp456 Miliar oleh Danantara

Oleh: Riwayat berita terdahulu

Nasib Proyek LRT City: Mangkrak hingga Disuntik Rp456 Miliar oleh Danantara Kredit Foto: ADCP
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) memutuskan untuk menyuntikan dana senilai Rp456 miliar, demi mengatasi penyelesaian proyek LRT City. Sokongan dana ini diberikan usai pihak konsumen yang telah melakukan pembayaran demi memiliki hunian terus mengeluh lantaran proyek bersangkutan tak kunjung keluar. 

LRT City merupakan bagian dari pengembangan kawasan hunian terintegrasi yang terhubung dengan infrastruktur transportasi massal. Seiring dengan pengembangan kawasan, penyelesaian aspirasi dan keluhan masyarakat menjadi penting agar pembangunan dapat memberikan manfaat dan kenyamanan bagi penghuni.

Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, menekankan pentingnya tindak lanjut PT Adhi Karya (Persero) Tbk selaku pihak pengembang terhadap berbagai keluhan yang disampaikan masyarakat. Menurutnya, penyelesaian persoalan perlu dilakukan secara cepat dengan tetap membangun komunikasi yang baik dengan para penghuni.

"Semua keluhan masyarakat perlu segera ditindaklanjuti. Komunikasi dengan penghuni juga perlu diperkuat, agar persoalan yang ada bisa segera diselesaikan,” ujar Dony dikutip dari keterangan resmi BP BUMN, Jumat (28/8/2026).

Di sisi lain, PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) mengungkap penyebab keterlambatan serah terima unit apartemen yang dikembangkan anak usahanya, PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP). Perseroan menyatakan kendala likuiditas dan belum pulihnya pasar properti menjadi faktor utama yang menghambat penyelesaian proyek.

Direktur Portofolio  Bisnis & Risiko ADHI, Rozi Sparta, mengatakan ADCP menyampaikan permohonan maaf kepada konsumen atas keterlambatan tersebut. Penjelasan itu disampaikan dalam surat tanggapan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).

"ADCP menyampaikan permohonan maaf kepada para konsumen atas keterlambatan penyelesaian kewajiban serah terima unit. Saat ini, ADCP menghadapi tantangan likuiditas yang berdampak pada penyelesaian proyek," ujar Rozi.

Menurut dia, tekanan likuiditas tidak terlepas dari karakteristik bisnis ADCP sebagai pengembang kawasan Transit Oriented Development (TOD). Perusahaan memiliki kewajiban menyediakan lahan di sekitar simpul transportasi publik, seperti stasiun Commuter Line, LRT, dan BRT, beserta infrastruktur pendukungnya.

"Kebutuhan investasi tersebut turut memengaruhi arus kas perusahaan," katanya.

Selain itu, pemulihan sektor properti yang berlangsung lebih lambat dari perkiraan juga menekan penjualan proyek. Kondisi tersebut menyebabkan penerimaan kas perusahaan belum optimal sehingga memengaruhi kemampuan pendanaan untuk menyelesaikan pembangunan.

Untuk memenuhi hak konsumen, ADCP menawarkan sejumlah alternatif penyelesaian. Di antaranya relokasi ke unit lain atau skema pinjam pakai sementara pada unit siap huni yang masih tersedia hingga proses pembangunan proyek selesai.

Penjelasan ADHI ini disampaikan di tengah sorotan terhadap keterlambatan penyerahan unit hunian LRT City. Sebelumnya, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) telah memanggil ADCP untuk meminta kejelasan terkait sekitar 2.400 pembeli yang belum menerima unit apartemen.

Berdasarkan data perseroan, ADCP saat ini memiliki 13 proyek yang masih berjalan (on hand), terdiri atas enam proyek yang telah selesai dan beroperasi, meliputi empat apartemen, satu kawasan landed housing, dan satu gedung perkantoran. Sisanya masih berada dalam tahap pembangunan.

Secara keseluruhan, proyek-proyek tersebut mencakup 9.839 unit hunian. Dari jumlah itu, sebanyak 5.392 unit telah terjual, sementara 2.575 unit telah diserahterimakan kepada konsumen.

Menanggapi jeritan dari pihak konsumen, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) juga telah memediasi sengketa antara ADCP dan konsumen proyek Apartemen LRT City yang mengalami keterlambatan penyelesaian. Langkah ini diambil setelah pemerintah menerima 17 laporan masyarakat melalui kanal pengaduan BENAR-PKP.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam forum mediasi, sekitar 2.400 konsumen hingga kini belum menerima unit apartemen yang telah dibeli.

Baca Juga: Danantara Guyur Investasi Rp17,7 Triliun untuk Kredit Swasta di Swiss

Baca Juga: Danantara Bongkar Kondisi Data Center RI, Antrean Bisa 1 Tahun

Baca Juga: Danantara Resmi Mulai Proyek Sulap Sampah jadi Listrik di Kota Bekasi

Sebagian besar pembeli sebelumnya dijanjikan serah terima pada periode 2023–2024, tapi hingga pertengahan 2026 unit belum diserahkan, termasuk kepada konsumen yang telah melunasi pembayaran maupun masih membayar Kredit Pemilikan Apartemen (KPA).

Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan pemerintah berperan sebagai fasilitator agar penyelesaian dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.

"Saya ingin Kementerian PKP dapat memfasilitasi permasalahan ini secara transparan, komprehensif, dan tanpa kompromi dengan tetap berlandaskan hukum yang ditegakkan karena ini menyangkut kepentingan rakyat,” ujar pria yang akrab disapa Ara tersebut beberapa waktu lalu.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Editor: Dian Ihsan