Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kasus Penipuan Rp3,5 M, Pelapor Sebut Ruben Onsu Tak Beritikad Baik, Kini Malah Minta Damai

Kasus Penipuan Rp3,5 M, Pelapor Sebut Ruben Onsu Tak Beritikad Baik, Kini Malah Minta Damai Kredit Foto: Instagram/ruben_onsu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus dugaan penipuan investasi yang menyeret Ruben Onsu memasuki babak baru. Setelah polisi menetapkan Ruben sebagai tersangka dalam perkara dengan nilai kerugian Rp3,5 miliar, pihak pelapor kini mengungkap kembali rangkaian peristiwa yang disebut menjadi awal mula laporan tersebut.

Kuasa hukum pelapor, Ahmad Ramzy, membeberkan persoalan bermula ketika kliennya diajak RSO (Ruben Samuel Onsu) untuk menanamkan modal pada sebuah bisnis makanan sehat dengan janji keuntungan sebesar 10 persen.

Ajakan tersebut kemudian diikuti penyerahan dana secara bertahap. Ramzy menyebut kliennya memberikan uang total Rp3,5 miliar pada Februari 2025.

Masalah muncul ketika keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diterima. Pihak pelapor lantas mencoba menelusuri bisnis makanan sehat yang disebut menjadi tujuan investasi. Namun, menurut Ramzy, usaha tersebut ternyata tidak memiliki wujud seperti yang dijanjikan.

Baca Juga: Ruben Onsu Singgung Sosok Provokator di Kasus Penipuan Rp3,5 M: Aku Udah Tahu Semuanya

"Ketika kami menanyakan tentang bisnis yang bersangkutan, ternyata tidak ada juga. Saya bisa menyampaikan bahwa unsur-unsur penipuannya jelas sehingga penyidik bisa menetapkan ini sebagai tersangka," kata dia dalam keterangannya, dikutip Sabtu (29/8/2026). 

Tak hanya soal bisnis yang disebut tidak terealisasi, Ramzy juga mengungkap adanya sejumlah cek yang diberikan RSO kepada kliennya. Ketika hendak dicairkan, cek tersebut ternyata kosong.

Sebelum membawa perkara tersebut ke ranah pidana, pihak pelapor disebut telah mencoba menyelesaikannya secara kekeluargaan. Ahmad Ramzy mengatakan pihaknya terlebih dahulu melayangkan somasi kepada RSO, tetapi tidak mendapat tanggapan.

"Pidana adalah ultimum remedium, yaitu pilihan kami yang terakhir untuk mendapatkan keadilan," ungkap Ahmad Ramzy. 

Karena tak kunjung melihat iktikad baik dari RSO, laporan polisi kemudian resmi dibuat pada 22 Agustus 2025 di Polres Metro Jakarta Selatan. Perkara itu selanjutnya berproses hingga penyidik sempat mempertemukan kedua pihak dalam mediasi pada Januari 2026.

Baca Juga: Ruben Onsu Pilih Ngalah soal Harta Gono-Gini dengan Sarwendah, Alasannya Biar...

Dalam pertemuan tersebut, pihak RSO disebut meminta waktu empat bulan untuk mencari penyelesaian. Ramzy mengatakan pihaknya menghormati permintaan tersebut dan memberikan kesempatan untuk mencari jalan keluar.

Namun, tenggat waktu yang diminta berlalu tanpa penyelesaian seperti yang diharapkan pihak pelapor. Hingga akhirnya polisi mengumumkan Ruben Onsu sebagai tersangka pada 20 Agustus lalu.

Diberitakan sebelumnya, Ruben memutuskan memilih penyelesaian melalui jalur damai. Kuasa hukumnya, Machi, mengatakan sang klien tengah mengupayakan mediasi restorative justice.

"Karena statusnya Mas Ruben kan sudah tersangka ya. Kami mendapatkan cara-cara penyelesaian untuk mediasi restorative justice dan mencari titik temu dari benang merah klien saya," ucap dia.

Machi juga menyebut Ruben memiliki upaya untuk mengganti kerugian yang dialami korban. Komunikasi antara tim hukum kedua pihak pun disebut sudah berjalan.

"Ruben ke korban ada upaya penggantian, sedang kita upayakan. Dan kita sudah komunikasi dengan lawyer ke lawyer, disambut baik juga sama Bang Ramzi ya. Dan mereka fokusnya untuk tidak memenjarakan," ungkapnya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Tag Terkait: