Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Mahfud MD Respons soal Puan Tak Tanda Tangan Surat Komitmen RUU Perampasan Aset

Mahfud MD Respons soal Puan Tak Tanda Tangan Surat Komitmen RUU Perampasan Aset Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Janji DPR untuk merampungkan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026 terus menuai perhatian.

Kali ini, sorotan datang dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Menkopolhukam) Mahfud MD, yang menilai surat komitmen pimpinan DPR tersebut bukan sekadar dokumen biasa.

Surat itu sebelumnya lahir dari audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dengan pimpinan DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Massa meminta bukti tertulis mengenai keseriusan DPR dalam mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset, sekaligus mendesak adanya kepastian waktu penyelesaian.

Dalam surat tersebut, pimpinan DPR berkomitmen menyelesaikan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Bahkan, para pimpinan yang membubuhkan tanda tangan menyatakan siap mempertaruhkan jabatan apabila RUU tersebut tidak disahkan sesuai tenggat yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Mahfud MD Yakin RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, tapi Kasih Satu Usulan

Berdasarkan gambar surat yang beredar di media sosial, terdapat tanda tangan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa. Sementara itu, tanda tangan Ketua DPR Puan Maharani tidak terlihat dalam dokumen tersebut karena Puan tidak hadir dalam audiensi bersama massa AMPB.

Nama Sari Yuliati juga menjadi perhatian tersendiri. Ia tetap membubuhkan tanda tangan dalam surat komitmen meski tidak mengikuti audiensi secara langsung. Pada saat pertemuan dengan massa AMPB berlangsung, Sari diketahui tengah memimpin Sidang Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun Persidangan 2026-2027.

Mahfud MD sendiri tidak mempermasalahkan siapa saja yang hadir maupun tidak hadir dalam audiensi tersebut. Ia lebih menyoroti status surat komitmen yang menurutnya merupakan bentuk sikap politik institusi DPR.

"Ini sikap politik yang menyangkut institusi, pernyataan yang sudah dinyatakan di Gedung DPR yang mestinya diproses karena itu resmi disampaikan," kata Mahfud MD dalam tayangan YouTube Dahlan Iskan Disway, dikutip Sabtu (29/8/2026).

Baca Juga: Tak Ditandatangani Puan, Ini Isi Lengkap Surat Komitmen DPR soal RUU Perampasan Aset

Mahfud juga tidak memberikan tanggapan khusus mengenai tidak adanya tanda tangan Puan Maharani dalam surat tersebut.

Namun, ia menegaskan tanda tangan para Wakil Ketua DPR memiliki konsekuensi sebagai bentuk jaminan pribadi, khususnya terkait pernyataan kesiapan mereka untuk mundur jika RUU Perampasan Aset gagal disahkan hingga batas waktu yang disepakati.

"Tanda tangannya itu kan bersifat jaminan pribadi, keperdataan, orang-orang ini akan menyatakan mengundurkan diri jika sampai tanggal 15 Desember belum diundangkan," ujar dia.

Menurut Mahfud, komitmen tersebut semestinya benar-benar dijalankan dan tidak berhenti sebagai pernyataan di atas kertas. Pasalnya, tuntutan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan bukan baru muncul setelah audiensi AMPB pada Agustus 2026.

Desakan serupa bahkan telah digaungkan dalam demonstrasi pada Agustus 2025 lalu. Karena itu, Mahfud berharap tenggat waktu yang telah ditetapkan DPR dapat dipenuhi sehingga polemik mengenai pengesahan RUU tersebut tidak kembali memicu gejolak.

"Saya kira-kira kalau Desember tidak (disahkan), kan itu akan terjadi keributan lagi," katanya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri