Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Dua Praperadilannya Ditolak, Febrie Adriansyah Pilih Ikhlas tapi Pengacara Sorot...

Dua Praperadilannya Ditolak, Febrie Adriansyah Pilih Ikhlas tapi Pengacara Sorot... Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dua kali mengajukan praperadilan, dua kali pula Febrie Adriansyah harus menerima putusan yang tidak sesuai harapan.

Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung itu kini memilih menghormati keputusan hakim, meski tim kuasa hukumnya menemukan sejumlah hal yang dinilai janggal setelah membaca ulang putusan.

Sikap tersebut disampaikan pengacara Febrie, Febri Diansyah, seusai bertemu kliennya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/8/2026). Menurutnya, Febrie tidak ingin mempermasalahkan putusan yang telah diketok hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca Juga: Prediksinya Terbukti, Mahfud MD Pernah Ungkap 3 Skenario Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

“Beliau sudah mengikhlaskan apa pun keputusan itu dan menghormati putusan Praperadilan kemarin, karena beliau ini kan penegak hukum jadi kalau ada produk hukum ya dihormati putusannya,” kata Febri usai bertemu Febrie di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Namun, sikap menerima putusan tersebut bukan berarti tim kuasa hukum sepenuhnya sepakat dengan pertimbangan hakim. Febri mengatakan pihaknya telah membaca kembali putusan tersebut dan menemukan sejumlah catatan dalam cara hakim memahami fakta yang muncul selama persidangan.

“Setelah kami baca ulang memang terdapat sejumlah catatan, ya, dan menurut kami ada bias-bias dalam pemahaman terhadap fakta persidangan yang ada, tetapi karena itu sudah diputus maka kami menghormati putusan Praperadilan tersebut,” ujarnya.

Baca Juga: Mahfud MD Respon soal Puan Tak Tanda Tangan Surat Komitmen RUU Perampasan Aset

Kuasa hukum Febrie lainnya, Alvon Kurnia turut menyoroti adanya keragu-raguan hakim dalam putusan praperadilan sang klien.

"Ada asas hukum di dalam hukum, apa dalam hukum gitu kan, yang namanya In Dubio Pro Reo. Intinya, kalau semisalnya ada keragu-raguan bukan dilemparkan kepada pokok perkara, bukan. Tetapi dia harus menguntungkan kepada siapa yang memohonkan itu," katanya. 

Alvon pun menilai terdapat prosedur yang tidak dijalankan dalam perkara Febrie, tetapi oleh hakim dianggap sebagai persoalan administratif yang tidak mendasar.

Adapun praperadilan kedua Febrie berakhir dengan penolakan yang diputuskan pada Jumat (28/8/2026). PN Jakarta Selatan menyatakan penahanan dan status tersangka Febrie dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sah.

Putusan ini menjadi kekalahan kedua Febrie dalam upaya praperadilan. Sehari sebelumnya, Kamis (27/8), gugatan pertama Febrie juga ditolak PN Jakarta Selatan. Gugatan tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.

Dalam putusan pertama, hakim menyatakan sejumlah tindakan penyidik kepolisian terhadap Febrie sah, termasuk penggeledahan, penyitaan, pencegahan hingga penetapan dirinya sebagai tersangka.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Tag Terkait: