Kejagung Periksa 7 Saksi, Pendalaman Kasus MBG Sasar Orang Dalam BGN hingga Yayasan
Kredit Foto: Istimewa
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Pendalaman perkara terbaru menyasar sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengelolaan program, mulai dari unsur Badan Gizi Nasional (BGN) hingga pihak yayasan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik Jampidsus memeriksa tujuh saksi pada Senin (31/8/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.
"Tim penyidik Jampidsus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 7 orang saksi," kata Anang dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).
Dari tujuh saksi yang diperiksa, beberapa di antaranya berasal dari lingkungan BGN. Mereka yakni NHG dan AR yang disebut berstatus sebagai tenaga ahli di lembaga tersebut.
Penyidik juga memeriksa dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di BGN berinisial MS dan AM. Keterlibatan pejabat yang berkaitan dengan proses pengadaan dan pelaksanaan kegiatan membuat pemeriksaan tidak hanya menyasar pihak di luar lembaga pemerintah.
Selain itu, terdapat AM yang diperiksa dalam kapasitas sebagai PPK kegiatan MBG serta HC yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di BGN. Penyidik juga meminta keterangan dari AR yang berasal dari yayasan HMB.
Komposisi saksi tersebut menunjukkan pemeriksaan mencakup beberapa lapisan yang berkaitan dengan pelaksanaan program. Keterangan dari unsur BGN maupun yayasan dibutuhkan untuk melihat bagaimana kegiatan MBG dijalankan dan dikelola.
Kejagung menyatakan pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara. Artinya, penyidik masih mengumpulkan keterangan yang dibutuhkan untuk memperkuat konstruksi hukum dalam kasus tersebut.
"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Anang.
Kejagung juga memastikan proses penyidikan tetap berjalan dengan mengedepankan profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas. Lembaga tersebut menyatakan asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian tetap menjadi bagian dalam proses penanganan perkara.
"Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," tutur Anang.
Baca Juga: Terungkap 5 Alasan Publik Puas terhadap Prabowo-Gibran, MBG Nomor 1, Disusul Program...
Pendalaman terhadap unsur BGN dan yayasan dilakukan setelah Kejagung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG periode 2025-2026. Para tersangka berasal dari unsur pejabat maupun pihak yang disebut memiliki keterkaitan dengan pengelolaan program.
Mereka yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Selain itu, terdapat Asep Yusuf Somantri (AYS) yang disebut sebagai kaki tangan Sony serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.
Dua tersangka lainnya adalah Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Dalam perkara tersebut, Kejagung sebelumnya menjelaskan bahwa pengelolaan program MBG semestinya dilakukan melalui yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Karena itu, pemeriksaan terhadap pihak BGN dan yayasan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengurai tata kelola program tersebut. Kejagung masih melanjutkan pengumpulan keterangan dan bukti sebelum perkara masuk ke tahap berikutnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama