Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

AJI Jakarta Buka Posko Pengaduan THR

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta membuka posko pengaduan masalah tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri untuk jurnalis dan pekerja media yang bekerja di sekitar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Posko pengaduan THR ini bertujuan untuk membantu hak-hak pekerja media ini dibayar oleh perusahaan tempat masing-masing jurnalis bekerja sesuai dengan peraturan.

"Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1994 tentang THR bagi pekerja di perusahaan menyebutkan THR merupakan hak pekerja yang wajib dibayar oleh setiap perusahaan. THR wajib dibayar selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan atau Idul Fitri. Jika Idul Fitri dirayakan pada 17 Juli 2015, pembayaran THR paling lambat 10 Juli," kata Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim dalam pesan tertulisnya, Kamis (2/7/2015).

Menurut Ahmad, THR wajib diberikan kepada pekerja yang sudah menjalani masa kerja di atas tiga bulan secara berturut-turut. Dalam peraturan tersebut disebutkan, pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih maka berhak untuk mendapat THR sebesar satu bulan upah.

"Sedangkan pekerja yang masa kerjanya tiga bulan secara terus-menerus, tapi kurang dari 12 bulan diberi THR dengan perhitungan jumlah bulan kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah," imbuhnya.

Diinfokan juga bagi pekerja media yang hendak mengadukan masalah THR, baik karena perusahaan tempat bekerja tidak membayar THR ataupun jumlah THR tidak sesuai dengan peraturan menteri dapat menyampaikan ke kantor AJI Jakarta, Jalan Kalibata Timur IV G, Nomor 10, Kalibata, Jakarta Selatan.

"Pengaduan diterima mulai 2 Juli 2015. Pengaduan juga bisa disampaikan melalui telepon dan fax (021) 7984105 atau email [email protected]'d," tandasnya.

Ia mengatakan AJI Jakarta akan mendampingi dan membantu pelapor untuk mendapatkan hak THR, baik pekerja tetap ataupun pekerja kontrak yang berhak untuk menerima THR.

Selain itu, AJI Jakarta kembali menyerukan kepada narasumber baik dari institusi pemerintahan, swasta, dan perorangan untuk tidak memberikan bingkisan atau uang kepada para jurnalis. Sebab, pemberian bingkisan dan uang merupakan bentuk suap yang melanggar Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik. Pemberian semacam itu juga akan mempengaruhi independensi jurnalis dalam melakukan kegiatan jurnalistik di kemudian hari.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: