Ujungnya di MK, Denny Indrayana Sebut Posisi Gibran sebagai Wapres Tinggal Menghitung Hari
Kredit Foto: Ist
Denny juga menyebut proses persidangan di MK dapat berlangsung selama 14 hari kerja apabila perkara tersebut diterima untuk diperiksa.
Namun, ia mengakui terdapat sejumlah persoalan hukum yang perlu dibahas, termasuk mengenai tenggat waktu pengajuan sengketa dan kedudukan hukum atau legal standing pihak yang mengajukan permohonan.
"Kita tunggu saja," imbuhnya.
Denny Sebut Ada Partai yang Bisa Jadi Pemohon
Dalam rencana gugatan tersebut, Denny mengatakan pihaknya tengah mempertimbangkan siapa saja yang dapat memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon.
Ia menyebut kemungkinan adanya pasangan calon, partai politik peserta pemilu, serta sejumlah figur publik yang menurutnya memiliki kredibilitas dan moralitas untuk mengajukan permohonan.
"Insya Allah akan ada partai peserta pemilu yang ikut menjadi pemohon,” kata Denny.
Denny menegaskan pihaknya akan memberikan kesempatan kepada MK untuk menilai apakah perkara terkait syarat pendidikan Gibran dapat disidangkan.
Ia meminta MK memeriksa dan mengadili persoalan tersebut apabila nantinya terdapat bukti yang menunjukkan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat.
"Dengan demikian, yang bersangkutan mesti dibatalkan sebagai calon wakil presiden dan berhenti sebagai wakil presiden,” ujarnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: