Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Said Didu: 50 Ribu Korban MBG Diracun, Tapi Tak Ada yang Dipidana

Said Didu: 50 Ribu Korban MBG Diracun, Tapi Tak Ada yang Dipidana Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat kebijakan publik Muhammad Said Didu menyayangkan belum adanya tindakan hukum terkait kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ia menegaskan, hingga kini tercatat sekitar 50.000 penerima manfaat mengalami keracunan, namun tidak ada satu pun pihak yang dibawa ke meja hijau.

"Sudah sekitar 50.000 rakyat diracun dari MBG yang gunakan uang rakyat - tapi tidak ada satu orang pun yang dipidana dari kasus tersebut," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Jumat (4/9).

"Apakah pemilik dan karyawan SPPG memang kebal hukum?" imbuhnya.

Data Surveilans Kemenkes

Berdasarkan data surveilans Kementerian Kesehatan yang dipaparkan Komisi IX DPR RI per 2 September 2026, tercatat 50.059 orang pernah menjadi korban keracunan. Angka tersebut berasal dari 560 kejadian keracunan massal di 245 kabupaten/kota dari 36 provinsi dalam dua tahun terakhir (2025–2026).

Baca Juga: Skema Baru Insentif MBG Disiapkan, Besaran Rp6 Juta per Hari Bakal Diubah

Sejumlah kasus besar terjadi di Rembang, Sidoarjo, Agam, dan Jombang, yang diduga kuat dipicu oleh lamanya waktu tunggu distribusi makanan dari dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tersentralisasi ke sekolah-sekolah, sehingga makanan menjadi basi.

Desakan DPR

Akibat tembusnya angka 50 ribu korban, Komisi IX DPR RI mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk segera merombak sistem. DPR mendorong agar model distribusi beralih ke dapur berbasis sekolah guna menekan risiko kontaminasi pangan, sekaligus menekankan perlunya penegakan hukum pidana terhadap penyedia yang lalai.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya