Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Feri Amsari Mengaku Sangat Takut ke Ormas GRIB: 'Mampu Enggak Negara Melindungi Saya?'

Feri Amsari Mengaku Sangat Takut ke Ormas GRIB: 'Mampu Enggak Negara Melindungi Saya?' Kredit Foto: Ist

"Jujur saja, saat menyampaikan kuliah ini saya merasa sangat takut. Sejauh mana negara mampu melindungi saya sebagai warga negara dari perilaku ormas? Apakah saya lebih terlindungi ketika menyuarakan hak saya, atau justru ormas akan digunakan untuk menghentikan hak-hak saya? Ini benar-benar menciptakan ketidakpastian," tambahnya.

Menurut Feri, negara tidak boleh membiarkan satu ormas menekan warga dengan dalih kebebasan berserikat dan berorganisasi, sementara di sisi lain membubarkan ormas yang lebih independen dan demokratis.

Feri merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pasal 59 ayat (3) secara tegas melarang ormas melakukan tindakan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan yang menyudutkan, menindas, atau memprovokasi kebebasan orang.

Ormas juga dilarang melakukan penistaan agama, kekerasan, atau mengganggu ketertiban dan ketenteraman umum.

"Jika sebuah ormas menimbulkan ketakutan bahkan mengancam nyawa orang, seharusnya mereka dibubarkan,” tegas Feri.

Selain itu, Feri juga menambahkan, ormas juga dilarang menjalankan tugas dan wewenang aparat penegak hukum.

"Mereka tidak boleh atas nama keamanan melakukan tindakan yang sebenarnya menjadi kewenangan polisi atau aparat negara," tegsanya.

Feri menepis pembelaan yang sering dilontarkan anggota ormas. “Saya pernah mendengar pembelaan: ‘Kami hanya menjalankan tugas keamanan sebagai warga kampung.’ Benar, masyarakat memang punya ruang untuk ikut menjaga keamanan. Namun jika mereka melakukan tindakan hukum—menghadang orang, melarang orang, atau melakukan hal-hal yang seharusnya hanya dilakukan aparat penegak hukum—itu dilarang.”

Lalu bagaimana ormas yang suka menggunakan instrumen kekerasan dan bertujuan mengintimidasi warga diberikan sanksi?

Sanksi diatur dalam Pasal 60 UU Ormas, berupa sanksi administratif dan pidana. Sanksi administratif bisa berupa penghentian kegiatan organisasi hingga pencabutan status badan hukum. Jika pelanggaran menyebabkan hilangnya nyawa, proses pidana harus segera dijalankan.

"Jika ormas tidak mematuhi sanksi administratif tertulis dalam waktu tujuh hari, menteri dapat langsung mencabut status badan hukumnya,” jelas Feri Amsari.

Kritik tajam pakar hukum ini menjadi sorotan publik di tengah dugaan keterlibatan ormas dalam kekerasan yang menewaskan warga sipil.

Halaman:

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat