Kredit Foto: Ist
Denny menggarisbawahi bahwa langkah hukum yang akan ditempuhnya ini bukanlah mekanisme pemakzulan (impeachment). Pemakzulan harus melalui proses panjang yang melibatkan DPR, MK, dan MPR.
Sebagai gantinya, ia akan menggunakan jalur sengketa pemilu dengan konsep pembatalan pencalonan (disqualification). Proses persidangan sengketa ini di MK dinilai jauh lebih cepat.
Terkait legal standing atau kedudukan hukum siapa yang berhak mengajukan gugatan ke MK, Denny mengungkapkan pihaknya telah mengantongi sejumlah nama figur publik, purnawirawan, hingga partai politik peserta pemilu.
Beberapa pihak yang dipertimbangkan memiliki kredibilitas untuk menjadi pemohon antara lain:
Forum Purnawirawan Prajurit TNI: Terdiri dari sejumlah mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU) dan Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD). Sebelumnya, mereka telah bersurat ke DPR namun tidak mendapat ruang dan balasan.
Partai Ummat: Sebagai partai politik peserta pemilu, Partai Ummat menyatakan kesiapannya menjadi pemohon sekaligus berencana mengajukan nama cawapres pengganti.
Tokoh Publik: Mantan pimpinan KPK, Busyro Muqoddas, juga disebut siap turun tangan sebagai salah satu pemohon dalam sengketa ini.
Terakhir ia membantah kabar yang menyebut pihaknya akan menyiapkan Amien Rais sebagai Cawapres pengganti Gibran jika nantinya permohonan di MK dikabulkan. "Gosip darimana itu, enggak mungkinlah," kata Denny kepada Warta Ekonomi.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat