Prabowo Perpanjang Bantuan Beras hingga Desember, 33 Juta Penerima Bakal Dapat 30 Kg
Kredit Foto: BPMI/Laily Rachev
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan program bantuan pangan akan terus diberikan hingga akhir 2026. Bantuan pangan berupa beras 10 kilogram (kg) per bulan yang sebelumnya disalurkan hingga September akan diperpanjang untuk periode Oktober, November, dan Desember.
Airlangga mengatakan perpanjangan bantuan tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. Arahan itu disampaikan setelah rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin sore, 7 September 2026.
"Terkait dengan program-program bantuan yang disiapkan untuk tahun ini, termasuk bantuan beras yang sampai dengan bulan September itu 30 kg. Lalu, arahan bapak presiden itu untuk dilanjutkan di bulan selanjutnya, yaitu Oktober, November, dan Desember," kata Airlangga, dikutip Selasa (8/9/2026).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas juga menyampaikan bahwa bantuan sosial pangan berupa beras akan kembali diberikan pada Oktober hingga Desember 2026. Penyaluran bantuan tersebut rencananya dilakukan sekaligus atau dirapel untuk kebutuhan tiga bulan kepada seluruh keluarga penerima manfaat.
Zulhas mengatakan bansos pangan tersebut menyasar masyarakat kurang mampu yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga desil 4. Jumlah penerimanya mencapai sekitar 33 juta keluarga penerima manfaat.
"Kita sudah memutuskan bantuan pangan untuk desil 1-desil 4 sejumlah 33 juta sekian (penerima manfaat) ya, rakyat kita yang jumlahnya itu kali 10 kg per bulan. Jadi 30 kg," kata Zulhas dalam konferensi pers setelah rapat di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).
Menurut Zulhas, penyaluran bantuan secara sekaligus tersebut juga bertujuan membanjiri stok beras di masyarakat. Dengan ketersediaan beras yang lebih banyak, permintaan terhadap beras di pasar diharapkan dapat turun secara signifikan.
Kebijakan tersebut diharapkan ikut menekan kenaikan harga beras yang berpotensi terjadi akibat pelemahan produksi beras domestik. Kondisi itu dipengaruhi musim kemarau kering yang diperkirakan berlangsung hingga akhir tahun ini.
Dengan demikian, penerima manfaat akan kembali memperoleh bantuan beras dengan total 30 kg untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026. Pemerintah berharap kebijakan tersebut sekaligus menjaga ketersediaan pasokan dan membantu mengendalikan harga beras di tengah kondisi produksi domestik yang tertekan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: