Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

'SLTA Asing Tak Diakui UU Pemilu,' Gibran Disebut Tak Penuhi Syarat

'SLTA Asing Tak Diakui UU Pemilu,' Gibran Disebut Tak Penuhi Syarat Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gibran Rakabuming Raka dinilai tidak memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Advokat Subhan Palal menjelaskan bahwa dalam Pasal 169 huruf R UU tersebut, lulusan SLTA luar negeri tidak diakui. Padahal Gibran mencalonkan diri menggunakan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan.

"Di dalam Undang-Undang huruf R itu tidak dimungkinkan untuk lulusan SLTA luar negeri atau asing," tegas Subhan dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Rabu (9/9).

Ia menambahkan, pembatasan pendidikan yang dimaksud adalah SMA, Madrasah Aliyah, SMK, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. Penjelasan tentang sekolah sederajat mencakup SMLB (Sekolah Menengah Luar Biasa), Pondok Pesantren Salafi, Sekolah Menengah Teologia Kristen, dan Sekolah Seminari.

"Semua ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional di dalam negeri, tidak ada menjelaskan apapun tentang pendidikan luar negeri atau asing apalagi suket enggak bisa dipakai gitu... Final itu," jelasnya.

Oleh sebab itu, menurut Subhan, Gibran tidak memenuhi syarat sebagai Wapres mendampingi Presiden Prabowo Subianto.

"Tidak memenuhi syarat lagi menjadi Wapres (Gibran), final itu," tandasnya.

Sebagai informasi, Suket Penyetaraan Ijazah Luar Negeri milik Gibran telah digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini menyasar Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah Nomor 9149/D.DI/KS/2019 yang diterbitkan oleh Kemendikbud pada 2019.

Baca Juga: Bukan Pemakzulan, Denny Indrayana Siapkan Jalur Sengketa Pemilu untuk Gibran ke MK

Dokumen tersebut menyatakan bahwa riwayat studi Gibran di Grade 12 UTS Insearch (Sydney, Australia) disetarakan dengan jenjang SMK Peminatan Akuntansi dan Keuangan di Indonesia.

Penggugat menilai dokumen asli yang menjadi dasar penyetaraan tidak transparan dan dianggap cacat hukum. Kritikus seperti Roy Suryo juga mempermasalahkan mengapa bentuknya berupa Surat Keterangan, bukan Surat Keputusan resmi penyetaraan.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya