Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Barisan Kepala Desa yang Akan Berakhir Masa Jabatannya Temui Dasco, Mengadu Soal Jabatan dan Anggaran

Barisan Kepala Desa yang Akan Berakhir Masa Jabatannya Temui Dasco, Mengadu Soal Jabatan dan Anggaran Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perwakilan kepala desa yang tergabung dalam kelompok Akhir Masa Jabatan (AMJ) 2027 menyambangi Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Dalam audiensi dengan pimpinan DPR RI, mereka menyampaikan aspirasi terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), terutama mengenai penyesuaian jadwal dengan kondisi anggaran serta mekanisme pengisian jabatan kepala desa jika terjadi kekosongan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima langsung aspirasi tersebut. Ia mengatakan DPR akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk membahas masukan yang disampaikan para kepala desa.

"Karena itu mereka menyampaikan aspirasi agar dapat disampaikan kepada setiap pihak terkait, kementerian dan lembaga, untuk dapat melakukan proses-proses Pilkades nanti pada saat yang tepat, dengan hitungan-hitungan yang nanti kemudian akan dikoordinasikan," ujar Dasco.

Perwakilan kepala desa AMJ Indonesia yang juga Kepala Desa Kasegeran, Kabupaten Banyumas, Saifuddin, mengatakan aspirasi mengenai jadwal Pilkades tidak terlepas dari kondisi fiskal pemerintah.

Menurut dia, pelaksanaan Pilkades perlu mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran, baik di tingkat pusat maupun daerah dan desa.

"Kaitannya dengan masalah efektivitas dan efisiensi anggaran negara, anggaran daerah, dan juga tentu anggaran desa-desa, saya kira itu prinsip kami," kata Saifuddin.

Karena itu, kelompok kepala desa AMJ 2027 meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan waktu pelaksanaan Pilkades secara matang. Mereka menilai momentum pemilihan perlu disesuaikan dengan kemampuan anggaran agar tidak menimbulkan beban tambahan bagi APBN, APBD, maupun APBDes.

Usul Eks Kades Jadi Penjabat

Selain persoalan jadwal Pilkades, para kepala desa juga menyoroti mekanisme pengisian jabatan apabila terjadi kekosongan kepala desa.

Mereka mengusulkan agar mantan kepala desa dapat kembali dipertimbangkan untuk menduduki posisi penjabat kepala desa.

Usulan tersebut muncul karena keterbatasan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai memenuhi persyaratan untuk mengisi posisi tersebut.

Menurut kelompok AMJ 2027, figur mantan kepala desa maupun kepala desa yang masih menjabat memiliki pengalaman dalam mengelola pemerintahan desa sehingga dapat menjadi alternatif ketika terjadi kekosongan jabatan.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat