Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Harga Minyak Dunia Menguat, ICP Agustus Tembus US$89,43 per Barel

Harga Minyak Dunia Menguat, ICP Agustus Tembus US$89,43 per Barel Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah menetapkan harga rata-rata minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) pada Agustus 2026 sebesar US$89,43 per barel. Angka itu naik US$7,75 per barel dibandingkan ICP Juli 2026 yang berada pada level US$81,68 per barel.

Penetapan ICP Agustus 2026 tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 352.K/MG.03/MEM.M/2026. Kenaikan harga minyak Indonesia terjadi seiring penguatan harga minyak mentah di pasar internasional selama Agustus.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengatakan kenaikan ICP dipengaruhi oleh dinamika pasar global, terutama tingginya risiko geopolitik dan potensi gangguan pasokan minyak pada jalur-jalur perdagangan yang krusial.

“Rata-rata ICP Agustus 2026 yang naik menjadi US$89,43 per barel akibat dinamika pasar global yang dipengaruhi oleh tingginya risiko geopolitik serta potensi gangguan pasokan di jalur-jalur krusial,” ujar Laode  di Kantor Direktorat Jenderal Migas, Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Pemerintah mencatat kenaikan ICP berlangsung sejalan dengan pergerakan harga minyak mentah acuan dunia. Penguatan harga pada Agustus terjadi di tengah perhatian pasar terhadap ketegangan geopolitik dan risiko terganggunya pasokan global.

Baca Juga: Harga Minyak Masih US$90, RATU Optimistis Kinerja 2026 Tetap Terangkat

Baca Juga: Perang AS-Iran Memanas, Harga Minyak Brent Bertahan di Atas US$100

Kenaikan ICP sebesar US$7,75 per barel membalikkan tren pada Juli 2026, ketika harga minyak mentah Indonesia turun US$1,77 per barel dari US$83,45 per barel pada Juni menjadi US$81,68 per barel.

Kementerian ESDM menyatakan akan terus mencermati perkembangan harga minyak mentah dunia untuk menjaga ketahanan energi nasional. Pemerintah juga menegaskan formula ICP tetap diterapkan secara transparan agar mencerminkan dinamika pasar internasional serta tetap akuntabel bagi keuangan negara dan industri hulu minyak dan gas.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra