Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
Rencana kebijakan pelarangan penggunaan perisa, mentol, dan cooling agent pada produk olahan tembakau melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) berpotensi memukul omzet serta mata pencaharian para pedagang pasar tradisional dan ritel eceran. Pembatasan ketat ini dikhawatirkan dapat melumpuhkan ekosistem Industri Hasil Tembakau (IHT) dari hulu hingga hilir.
Di sisi lain, wacana larangan tersebut juga berpotensi memunculkan risiko karena di tengah tingginya permintaan terhadap produk tembakau legal berperisa, pembatasan yang semakin ketat dapat mendorong pergeseran permintaan ke produk ilegal yang menawarkan beragam varian rasa. Jika hal ini terjadi, kondisi ini dinilai dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal, menambah tekanan terhadap industri hasil tembakau legal, serta berdampak pada penerimaan negara dari cukai. Pasalnya konsumen akan mencari produk pengganti yang lebih dapat diterima.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Mujiburrohman menjelaskan kebiasaan konsumen di Indonesia saat ini sudah sangat lekat dengan produk tembakau yang memiliki varian rasa. Penetapan larangan bahan tambahan diyakini akan secara langsung menekan volume penjualan pedagang.
"Kalau dari sisi ritel atau perdagangan itu tadi saya yakin sih karena orang sudah terbiasa dengan perisa jadi akan berdampak pada permintaan, sehingga menurunkan omzet," ujarnya.
Ia mengingatkan, jika pemerintah tetap kukuh untuk menerapkan aturan itu, maka harus bersikap dengan konsekuensi yang diterima. Dampak yang akan terasa adalah semakin maraknya peredaran rokok ilegal yang tidak terikat dengan aturan negara.
Jika sudah terjadi perubahan konsumsi seperti itu, dia pun melihat adanya kemungkinan besar terjadinya penurunan pendapatan negara dari cukai tembakau yang pada akhirnya mempengaruhi postur fiskal dan program-program pemerintah.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (Akrindo) Anang Zunaedi mengungkapkan penerapan regulasi yang dibuat secara mendadak berisiko menimbulkan kerugian ekonomi riil bagi pedagang ritel. "Penurunan omzet penjualan khususnya di kategori sigaret, itu bisa mencapai 20 sampai 30 persen. Ini kalau dari pengamatan saya," kata Anang.
Kondisi tersebut pada akhirnya memicu penurunan volume pembelian dari pedagang ke tingkat produsen. Pabrikan rokok legal terpaksa mengambil tindakan efisiensi berupa pengurangan tenaga kerja di sektor hulu, terutama pada segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang menyerap banyak tenaga kerja lokal.
"Memang pemerintah inginnya tidak mengabaikan kesehatan masyarakat, tapi juga kebijakannya tentu harus diperhitungkan jauh-jauh hari secara tepat," ungkap Anang.
Menurutnya pemerintah seharusnya dapat menyiapkan kebijakan yang berimbang dan diikuti oleh adanya regulatory impact assessment (RIA). Kajian perlu dilakukan dalam melihat dampak risiko ekonomi, ketenagakerjaan, dan aspek lain, tidak hanya melihat fokus pada aspek kesehatan saja.
“Harusnya kita diakomodir sehingga bisa memprediksi apa yang harus disiapkan, apa yang harus dikerjakan, kemudian dampak-dampaknya seperti apa. Tapi kan ini tidak, pemerintah menyusun regulasi itu secara sepihak dan kemudian kita tidak diberikan ruang aspirasi,” pungkasnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Redaksi
Tag Terkait: