Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Gibran Ramai Dibahas di Dalam dan Luar Negeri, PSI Lihat Peluang Politik Besar

Gibran Ramai Dibahas di Dalam dan Luar Negeri, PSI Lihat Peluang Politik Besar Kredit Foto: Antara/Hasrul Said
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedy Nur Palakka, mengungkapkan bahwa nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tengah menjadi perbincangan hangat di berbagai media, baik di dalam maupun luar negeri.

Menurut Dedy, sorotan terhadap Gibran semakin menguat setelah pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya mengajukan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, MK kemudian memutuskan tidak menerima permohonan tersebut karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.

Menurut Dedy, ramainya pembahasan mengenai Gibran di ruang publik justru membuka peluang besar bagi putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu untuk menjadi kandidat politik potensial di masa depan, asalkan mampu menjawab keraguan publik yang masih berkembang.

"Dengan berkibarnya nama Gibran di hampir seluruh media nasional maupun lokal, di seluruh platform media nasional maupun internasional ia malah berpotensi menjadi kandidat potensial ke depan jika ia bisa menjawab satu keraguan dengan mantab," tulisnya di akun X priadinya, dikutip Senin (12/10).

Dedy juga menegaskan bahwa MK tidak pernah menyatakan Gibran sebagai wakil presiden ilegal dalam amar putusannya.

"Tapi apapun itu, MK tidak pernah menyebutkan dalam amar putusannya bahwa @gibran_tweet adalah Wapres Illegal artinya beliau adalah Wapres RI yang sah menurut konstitusi," tandasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan oleh Denny Indrayana dan kawan-kawan tidak dapat diterima. Majelis beralasan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan pasangan calon presiden maupun calon wakil presiden peserta Pilpres 2024.

"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan Selasa (6/10/2026) malam.

Baca Juga: Usai Desak Gibran Mundur, Rocky Gerung Diklaim Sudah Ditegur dan Beri Janji Ini.

Dalam pertimbangan putusan, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan mahkamah tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setara SMA.

"Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat," kata Arsul.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya