Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Total: Belum Ada Keputusan Soal Besaran Mahakam

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Total E&P Indonesie menyatakan, sampai saat ini, pihaknya belum mengeluarkan keputusan apapun terkait besaran saham atau partisipasi Blok Mahakam setelah 2017.

"Saat ini, masih terlalu dini bagi kami untuk memberikan komitmen terhadap keputusan apapun atau besaran partisipasi Mahakam," kata Presiden dan General Manager Total E&P Indonesie Hardy Pramono dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Jumat (10/7/2015).

Menurut dia, keputusan besaran partisipasi Mahakam tergantung pada "terms and conditions" yang disepakati setelah berdiskusi dengan PT Pertamina (Persero). Total, lanjutnya, siap berdiskusi dengan Pertamina mengenai kelanjutan Blok Mahakam dan bekerja sama antardua perusahaan.

"Tujuan kami adalah memastikan kelanjutan operasi Mahakam," katanya.

Sebelumnya, Direktur Hulu PT Pertamina Syamsu Alam mengatakan, Total dan mitranya Inpex Corporation sudah menyepakati penawaran 30 persen saham Mahakam.

"Total dan Inpex sudah setuju masuk membeli 30 persen saham Mahakam dalam pertemuan hari (Rabu, 8/7/2015) ini," katanya saat acara buka puasa bersama editor media di Jakarta, Rabu (8/7/2015) malam.

Menurut Syamsu, Presiden Joko Widodo dan Menteri ESDM Sudirman Said sudah mengingatkan Total, apabila tidak menyepakati penawaran 30 persen, maka dipersilahkan melepas Mahakam saat kontrak berakhir.

Menteri ESDM melalui Surat Nomor 2793/13/MEM.M/2015 tertanggal 14 April 2015 perihal Pengelolaan Wilayah Kerja (WK) Mahakam Pasca 2017 telah memutuskan kontrak kerja sama Blok Mahakam dengan Total dan Inpex tidak diperpanjang setelah 31 Desember 2017 dan menunjuk Pertamina sebagai pengelola Mahakam pascakontrak berakhir.

Pemerintah juga sudah memutuskan komposisi saham Mahakam pasca-2017 adalah Pertamina 60 persen, Total dan Inpex 30 persen, dan BUMD Kaltim 10 persen. Porsi saham Total dan Inpex sebesar 30 persen itu merupakan pengurangan saham (share down) Pertamina yang tidak diberikan secara gratis.

Total dan Inpex harus membayar atas nilai 30 persen saham tersebut atau melalui pertukaran saham blok lain milik kedua perusahaan tersebut kepada Pertamina. SKK Migas dan Ditjen Migas Kementerian ESDM akan melakukan valuasi atas 30 persen saham Mahakam tersebut.

Pemerintah menargetkan sebelum akhir 2015 sudah ditandatangani kontrak kerja sama Mahakam untuk periode setelah 2017. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: