WE Online, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Soekarwo di Surabaya, Sabtu dini hari (21/11/2015) resmi menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk 38 kabupaten/kota yang berlaku per 1 Januari 2016.
Peresmian besaran nilai UMP itu tertuang melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2016 tertanggal 20 November 2015.
UMK tertinggi adalah Kota Surabaya sebesar Rp3.045.000, diikuti Kabupaten Gresik Rp3.042.500, Kabupaten Sidoarjo Rp3.040.000 Kabupaten Pasuruan Rp3.037.500, serta Kabupaten Mojokerto Rp3.030.000.
Sedangkan, nilai terendah UMK tahun depan yakni Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Magetan yang besarannya sama, yaitu masing-masing Rp1.283.000.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Timur Sukardo menjelaskan bahwa penetapan UMK mengalami kenaikan 11,5 persen dari tahun sebelumnya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Seluruh daerah hitung-hitungannya sama, yaitu dikali 11,5 persen, kemudian hasilnya dibulatkan di pecahan terakhirnya," ujarnya.
UMK kali ini, khususnya daerah di luar ring I kata dia, sudah berjalan sesuai usulan dewan pengupahan yang sudah disepakati oleh bupati/wali kota masing-masing.
Sebelum memutuskan menandatangani Peraturan Gubernur, lanjut dia, telah dilakukan berbagai diskusi, mendengarkan masukan dari sejumlah pihak, termasuk Apindo, serikat pekerja dan lainnya.
"Tadi sudah diskusi panjang lebar dengan pak Gubernur. Sudah ada kesepakatan dan beliau sudah menghubungi Ketua Apindo Jawa Timur," ucapnya.
Berikut besaran UMK 2016 di 38 kabupaten/kota di Jatim: 1. Kota Surabaya Rp3.045.000 2. Kabupaten Gresik Rp3.042.500 3. Kabupaten Sidoarjo Rp3.040.000 4. Kabupaten Pasuruan Rp3.037.500 5. Kabupaten Mojokerto Rp3.030.000 6. Kabupaten Malang Rp2.188.000 7. Kota Malang Rp2.099.000 8. Kota Batu Rp2.026.000 9. Kabupaten Jombang Rp1.924.000 10. Kabupaten Tuban Rp1.757.000 11. Kota Pasuruan Rp1.757.000 12. Kabupaten Probolinggo Rp1.736.000 13. Kabupaten Jember Rp1.629.000 14. Kota Mojokerto Rp1.603.000 15. Kota Probolinggo Rp1.603.000 16. Kabupaten Banyuwangi Rp1.599.000 17. Kabupaten Lamongan Rp1.573.000 18. Kota Kediri Rp1.494.000 19. Kabupaten Bojonegoro Rp1.462.000 20. Kabupaten Kediri Rp1.456.000 21. Kabupaten Lumajang Rp1.437.000 22. Kabupaten Tulungagung Rp1.420.000 23. Kabupaten Bondowoso Rp1.417.000 24. Kabupaten Bangkalan Rp1.414.000 25. Kabupaten Nganjuk Rp1.411.000 26. Kabupaten Blitar Rp1.405.000 27. Kabupaten Sumenep Rp1.398.000 28. Kota Madiun Rp1.394.000 29. Kota Blitar Rp1.394.000 30. Kabupaten Sampang Rp1.387.000 31. Kabupaten Situbondo Rp1.374.000 32. Kabupaten Pamekasan RP1.350.000 33. Kabupaten Madiun Rp1.340.000 34. Kabupaten Ngawi Rp1.334.000 35. Kabupaten Ponorogo Rp1.283.000 36. Kabupaten Pacitan Rp1.283.000 37. Kabupaten Trenggalek Rp1.283.000 38. Kabupaten Magetan Rp1.283.000. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait:
Advertisement