Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Velove Optimis Hakim Berikan Putusan Terbaik Kasus Ayahnya

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Artis Velove Vexia optimistis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan memutuskan secara adil dan penuh pertimbangan hukum menyangkut perkara ayahnya yakni pengacara OC Kaligis.

"Sebelum memutus suatu perkara bahwa hakim tentunya memiliki hati nurani dan vonis seadil-adilnya," kata Velove Vexia di Jakarta, Jumat (11/12/2015).

Velove mengatakan tiap sidang dan mendengar keterangan saksi dan ahli, maka yakin putusan pekan depan secera adil.

Bintang sinetron itu berharap putusan yang adil merupakan hak seseorang karena kasus yang menjerat ayahnya bukan atas kerugian uang negara.

Velove mengatakan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 10 tahun dianggap tidak adil karena ayahnya tidak mencuri uang negara dan tidak dalam operasi tertangkap tangan (OTT).

Pernyataan Velove tersebut terkait pekan dua lalu jaksa KPK menuntut Kaligis selama 10 tahun penjara karena dituduh menyuap hakim PTUN Medan, Sumatera Utara.

Artis kelahiran Jakarta, 13 Meret 1990 itu menambahkan hakim juga dapat mempertimbangkan dari sejumlah pembelaan yang sudah dibeberkan selama dalam persidangan.

Sidang vonis terhadap Kaligis yang dibacakan anggota majelis hakim Kamis (10/12/2015) akhirnya ditunda hingga pekan depan karena hakim Ketua Sumpeno sedang menjalani perawatan akibat sakit.

Dia mengatakan jaksa telah menuntut ayahnya lebih tinggi ketimbang M. Yaghari Bastara alias Gerry, padahal Gerry merupakan OTT oleh KPK di Medan, hal itu dianggap tidak adil.

Demikian pula, pengacara lain yang kena OTT saja hanya dituntut paling tinggi 4,5 tahun, tapi mengapa ayahnya sampai 10 tahun.

Namun pihak keluarga menganggap bahwa tuntutan jaksa merupakan tindak tidak adil ada sesuatu yang perlu dimaknai dan tidak masuk akal.

Sebelumnya, Kaligis mengakui dirinya bukan OTT oleh KPK tapi dituntut tinggi selama 10 tahun penjara dan dianggap penuh kebencian.

Padahal, kata Kaligis , dalam paket yang sama dengan hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan penitera Syamsir Yusfan dituntut masing-masing empat tahun dan 4,5 tahun, sedangkan sesuai KUHP dan yurisprudensi, mestinya dituntut setengah dari mereka. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: