Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR: Kebijakan Dana Ketahanan Energi Langgar Hukum!

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR  Refrizal menilai rencana pemerintah untuk menurunkan harga premium dan solar sebagai dampak turunnya harga minyak dunia, menjadi anomali saat Menteri ESDM Sudirman Said mengeluarkan kebijakan Dana Ketahanan Energi (DKE). Pasalnya, kebijakan DKE ini bertentangan dengan Visi Trisakti yang diusung pemerintah.

"Mengusung Trisakti tetapi malah menaikkan harga BBM, menaikkan tarif dasar listrik dan tidak pandai menjaga stabilitas harga bahan pokok. Terakhir, rakyat dipukul dengan pungutan subsidi Dana Ketahanan Energi," ungkap Refrizal di Jakarta, Selasa (29/12/2015).

Menurutnya, visi Trisakti bermakna bahwa bangsa Indonesia harus berdaulat secara politik, mandiri dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan. Dalam kebijakan terkait Trisakti, pemerintah harus patuh terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar proses ketatanegaraan berjalan sebagaimana mestinya.

"Dalam sistem keuangan negara, prinsip dasar memungut dan mengeluarkan (keuangan negara) harus melalui UU. Bila ada Penerimaan Negara Bukan Pajak tidak berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan, dapat dipastikan kebijakan tersebut melanggar hukum," jelasnya.

Refrizal berpandangan seandainya pemerintah tetap ingin memungut Dana Ketahanan Energi, maka pungutan tersebut harusnya ditujukan kepada kontraktor minyak dan gas bumi, bukan memungut dari rakyat. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah segera mencabut aturan yang mulai berlaku 5 Januari 2016 mendatang tersebut.

Diketahui, dasar hukum pemerintah dalam memungut Dana Ketahanan Energi adalah Pasal 30 UU 30/2007 dan pasal 27 PP 79/2014.

"Padahal, jelas di Konsideran PP 79/2014 secara spesifik disebutkan bahwa Peraturan Pemerintah tersebut diterbitkan untuk melaksanakan pasal 11 ayat (2) UU 30/2007 tentang Energi, bukan aturan turunan dari pasal 30 UU 30/2007 sebagaimana dimaksud," tegas Refrizal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: