Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mercusuar.info Resahkan Pelanggan, Telkom Bungkam

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Layanan Speedy yang ditawarkan Telkom untuk memperluas akses internet ke rumah-rumah penduduk ternyata sering diganggu oleh tampila laman Mercusuar.info. Laman tersebut biasaya muncul untuk memberi tahu pengguna Speedy bahwa situs yang sedang dituju tidak ditemukan.

Kendati begitu, berdasarkan penelusuran Warta Ekonomi, Mercusuar.info merupakan laman injeksi iklan bagi Telkom. Artinya, laman ini menjadi andalan Telkom untuk mengantongi pendapatan iklan dari pengguna layanan Speedy.

Upaya Telkom dengan menampilkan laman Mercusuar.info jelas merugikan pelanggan Speedy. Pasalnya, pelanggan Speedy membayar biaya internet per bulan bukan untuk melihat iklan. Tidak hanya itu, pemilik website pun merasa kurang nyaman lantaran situs yang dimiliki dianggap tidak aktif padahal masih aktif.

Berdasarkan pantauan Warta Ekonomi tehadap laman Mercusuar.info, laman tersebut kini telah dipenuhi ragam iklan adsense yang tentunya menghasilkan pundi-pundi uang bagi pemilik situs tersebut. Hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan dari pihak Telkom atas kemunculan laman Mercusuar.info yang meresahkan tersebut.

Informasi tambahan, tindakan Telkom yang membiarkan laman Mercusuar.info memvonis suatu laman tidak aktif sementara laman tersebut masih aktif jelas bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Dalam undang-undang itu di bagian BAB II tentang asas dan tujuan, pada pasal 2 disebutkan telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil, dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraaan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.

Tak hanya itu, pada bagian kelima UU Telekomunikasi yang memuat ketentuan mengenai Hak dan Kewajiban Penyelenggara dan Masyarakat, pasal 15 ayat 1 mengatakan: atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Febri Kurnia
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: