WE Online, Jakarta - PT Hero Supermarket Tbk memastikan toko IKEA di Alam Sutera tetap beroperasi sebagaimana biasa dengan terus menjual seluruh rangkaian produk IKEA secara lengkap.
"Terlepas dari keputusan Mahakamah Agung, Inter IKEA Systems BV tetap memegang kepemilikan hak merek IKEA di Indonesia. Hal ini berarti waralaba IKEA di Indonesia tetap dapat melanjutkan operasional IKEA tanpa adanya hambatan," kata GM Corporate Social Responsibility & Corporate Communication Hero Supermarket Natalia Lusnita dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (9/2/2016).
Perlu diketahui, Hero Supermarket merupakan operator pemegang waralaba IKEA di Indonesia yang memperoleh lisensi dari Inter-IKEA Systems BV.
Sementara itu, sebelumnya Mahkamah Agung (MA) secara resmi telah menolak kasasi IKEA dan memenangkan PT Ratania Khatulistiwa sebagai pemegang resmi merek IKEA di Indonesia.
Putusan tersebut diambil terkait dengan sengketa merek dagang antara perusahaan asal Swedia IKEA System BV dengan perusahaan asal Indonesia PT Ratania Khatulistiwa terkait merek IKEA. Diketahui, Ratania Khatulistiwa telah mendaftarkan merek IKEA yang merupakan singkatan dari Intan Khatulistiwa Esa Abadi (IKEA) pada Desember 2013 lalu.
Sedangkan, IKEA System BV sendiri baru membuka tokonya di Indonesia pada akhir tahun 2014 silam. Pada tahun 2014 itu Ratania mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang pada akhirnya gugatan tersebut dikabulkan oleh pihak pengadilan.
Pada tahun 2015 MA kembali menegaskan Ratania Khatulistiwa merupakan pemegang resmi merek IKEA di Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement