Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dituduh Sesatkan Pelanggan, Produsen Nurofen Didenda A$1,7 Juta

Oleh: ,

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Produsen Nurofen, Reckitt Benckiser, telah didenda sebesar A$ 1,7 juta (US$ 1,3 juta) di Australia atas tuduhan menyesatkan pelanggan.

Pengadilan Federal Australia memerintahkan Reckitt Benckiser untuk menarik beberapa produk nyeri Nurofen dari pasar, dan mengatakan bahwa telah menyesatkan konsumen dengan memasarkan produk yang identik untuk berbagai jenis rasa sakit.

"Kami telah mengetahui selama bertahun-tahun bahwa mereka semua sama. Kami telah menasihati pelanggan kami untuk membeli obat penghilang rasa sakit standar yang lebih murah," kata seorang apoteker di toko farmasi Priceline di Sydney, seperti dikutip dari laman BBC di Jakarta, Minggu (1/5/2016).

Nurofen produk spesifik nyeri dijual hampir dua kali lipat dari harga obat penghilang rasa sakit standar Nurofen, menurut tiga apotek di Sydney. Dalam sebuah pernyataan kepada BBC, perusahaan yang berbasis di Inggris tersebut mengatakan bahwa "tidak bermaksud untuk menyesatkan konsumen".

Sebelumnya, Komisi Persaingan dan Konsumen Australia (ACCC) telah menuntut denda sebesar A$ 6 juta. ACCC telah membawa masalah ini ke pengadilan tahun lalu.

Pengadilan memutuskan bahwa perusahaan telah melanggar hukum konsumen Australia dengan mengatakan bahwa produk Nurofen Specific Pain yang masing-masing diformulasikan untuk mengobati jenis nyeri tertentu mengandung bahan aktif yang sama, yaitu ibuprofen lisin 342mg.

Produk yang terkena dampaknya meliputi Nurofen untuk nyeri punggung, Nurofen untuk nyeri haid, Nurofen untuk nyeri migrain dan Nurofen untuk sakit kepala. Awal tahun ini, Reckitt Benckiser menghapus iklan TV untuk salah satu produknya, Nurofen Express. Perusahaan telah mengatakan tidak akan menyiarkan ulang iklan tersebut, menyusul keluhan bahwa iklan itu menyesatkan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: