Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Disperindag Siap Sita Minuman Beralkohol di Mini Market

Warta Ekonomi -

WE Online, Padang-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan pihaknya akan menyita minuman beralkohol yang masih dijual di minimarket menindaklanjuti larangan yang telah dikeluarkan pemerintah.

"Mengacu kepada keputusan Menteri Perdagangan, minuman beralkohol tidak boleh lagi diperdagangkan di minimarket dan kedai-kedai, jika jika masih ada yang menjual akan diberi sanksi hingga pencabutan izin usaha," kata Kepala Disperindag Sumbar Mudrika di Padang, Minggu.

Menurut dia, sebelumnya pelarangan minuman berakohol di minimarket masih sebatas sosialisasi, namun setelah 16 April larangan tersebut berlaku efektif dan bagi yang melanggar akan diberi sanksi.

"Yang boleh menjualnya hanya hypermarket karena syaratnya toko yang menjual minimal memiliki luas bangunan 600 meter dan di Padang baru ada dua," ujar dia.

Ia juga sudah mengimbau Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten dan kota melakukan sosialisasi sejak awal dan sekarang sudah waktunya memberlakukan sanksi jika masih ada yang menjual.

Sementara, Adi salah seorang pengelola minimarket di Padang mengatakan pihaknya akan mematuhi larangan penjualan minuman keras dengan kadar alkohol dibawah lima persen dan selama ini penjualannya juga tidak terlalu banyak.

"Kami akan mengikuti peraturan yang ada, jika memang tidak dibolehkan menjual akan dihentikan,"kata Adi Ia yakin larangan tersebut tidak akan mempengaruhi pendapatan karena selama ini angka penjualannya kecil.

Ia mengatakan terkait minuman keras yang masih pihaknya akan mengembalikan kepada distributor.

Sebelumnya Kementerian Perdagangan mengeluarkan aturan No.06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag No.20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Permendag ini menegaskan larangan bagi minimarket untuk menjual minuman beralkohol mulai 16 April 2015.

Sebelumnya minimarket diperbolehkan untuk menjual minuman beralkohol dengan kadar di bawah lima persen, sekarang tidak boleh menjual sama sekali. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: