Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menkeu Tegaskan Pemda Tetap Mampu Gaji PNS

        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan penundaan pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sejumlah daerah tidak akan memengaruhi pembayaran gaji seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di pemerintah daerah.

        Sri Mulyani dalam paparannya dalam pokok-pokok RAPBN 2017 di Badan Anggaran DPR RI, Jakarta, Selasa?(30/8/2016), menekankan bahwa pemerintah pusat hanya menunda penyaluran DAU dengan mengibaratkan meminjam dana daerah.

        "Ibaratnya saya meminjam (kepada) daerah. Dan kami meminjam pada daerah yang memiliki uang, kami tidak sembrono. Daerah akan tetap mampu membayar seluruh PNS daerah," ujar Sri Mulyani.

        Sri yang akrab disapa Ani tersebut juga meluruskan mengenai penyaluran DAK yang juga ditunda tidak akan memengaruhi pembayaran gaji guru. "DAK di sini termasuk DAK guru. Angka yang kami lihat berasal dari angka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan berasal dari daerah mengenai berapa jumlah guru dan profesi yang harus dibayar. Jadi sama sekali tidak benar kalau ada yang memberitakan bahwa pemerintah akan menunda pembayaran gaji guru, pembayaran gaji tetap dilakukan sesuai komitmen. Tidak ada penundaan," tegas Ani.

        Dia mengatakan adanya penundaan pembayaran guru berdasarkan data yang diperoleh mengenai guru yang sudah atau belum bersertifikasi, atau memang belum sesuai jumlah yang direncanakan.

        Sri Mulyani menjelaskan bahwa reaksi dari pemberitaan ditundanya DAU ke sejumlah daerah menimbulkan isu bahwa pemerintah daerah tidak mampu membayar gaji PNS ataupun menunda gaji guru.

        Dia menegaskan pemerintah menunda DAU ke sejumlah daerah dengan cermat melihat pada kondisi daerah itu sendiri. (ANT)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: