Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap pembatalan sebanyak 3.143 peraturan daerah oleh pemerintah pusat diharapkan dapat mendorong pembangunan di daerah.
"Kebijakan ini diharapkan mendukung upaya pemerintah yang mendorong pembangunan di daerah sebagai kunci transformasi perekonomian nasional," kata Mendagri, di Jakarta, Rabu (14/9/2016) malam.
Menurut dia, pembatalan perda tersebut dilakukan dengan alasan menghambat investasi, perizinan, pelayanan, dan bersifat diskriminatif, sehingga menimbulkan dampak negatif pada perekonomian nasional.
Adapula, perda yang ditemukan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Selain itu, produk hukum daerah yang merupakan dampak putusan Mahkamah Konstitusi dan terkena peralihan urusan berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, juga dibatalkan, kata Mendagri lagi.
Selain telah mengeluarkan daftar 3.143 perda yang dibatalkan, Kementerian Dalam Negeri saat ini juga sudah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pembatalan Perda untuk Jawa dan Bali, kata Tjahjo pula.
"Langkah demikian kemudian diharapkan meningkatkan daya saing di era kompetisi saat ini," ujarnya pula.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memerintahkan Kemendagri untuk membatalkan ribuan perda guna menyederhanakan birokrasi di Indonesia, serta agar masyarakat dapat mempersiapkan diri menghadapi persaingan antarnegara yang semakin ketat. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: