Tingkatkan Daya Saing, Menhub Perintahkan Kaji Deregulasi Tarif Jasa Kepelabuhanan
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memerintahkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut A Tonny Budiono untuk mengkaji secara keseluruhan deregulasi mekanisme konsultasi tarif jasa kepelabuhanan demi mendorong peningkatan pelayanan dan daya saing di pelabuhan.
"Saya telah instruksikan kepada Dirjen Perhubungan Laut untuk melakukan kajian yang menyeluruh dan melakukan dialog dengan semua pemangku kepentingan terkait deregulasi mekanisme konsultasi tarif jasa kepelabuhanan", kata Budi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (22/9/2016).
Budi menambahkan bahwa kajian tentang ketentuan konsultasi tarif di pelabuhan ini juga dilakukan terkait dengan upaya meningkatkan pelayanan jasa pindah kapal (transshipment) di pelabuhan-pelabuhan Indonesia.
Hal itu karena, kata dia, biaya dan waktu merupakan komponen utama yang menentukan baik tidaknya daya saing dalam pelayanan jasa kepelabuhanan.
Lebih lanjut, Budi menuturkan komponen efisiensi waktu pelayanan pelabuhan tidak saja direpresentasikan oleh lamanya satu peti kemas diproses dalam area bongkar muat di dermaga dan terminal pelabuhan (dwell time), tetapi juga diukur dari kelancaran pergerakan kapal barang di alur dan kolam pelabuhan.
Di samping itu, menurut dia, bahwa produktivitas para pekerja dan peralatan pelabuhan juga akan mempengaruhi kecepatan pelayanan dalam pelabuhan.
"Untuk itu komponen biaya, pilihan investasi dan tarif pelayanan, akan berpengaruh pada efesiensi waktu pelayanan kepelabuhanan dan hal ini akan menjadi penentu tingkat daya saing pelabuhan", katanya.
Budi berjanji akan memberikan dukungan untuk upaya-upaya peningkatan daya saing pelabuhan Indonesia diantaranya melalui deregulasi peraturan dan ketentuan tersebut.
Dia juga telah menginstruksikan Ditjen perhubungan Laut untuk melakukan deregulasi dalam rangka mendukung penguatan pelayanan jasa pengerukan pada pelabuhan di Indonesia.
Budi menegaskan pihaknya harus secepatnya mengadakan dialog dengan operator pelabuhan dan pemangku kepentingan lainnya terkait dengan kaji ulang peraturan dan ketentuan tentang pengerukan alur dan kolam pelabuhan.
"Saya sudah mengidentifikasikan beberapa langkah yang perlu ditempuh untuk mengatur kembali kegiatan pengerukan alur dan kolam pelabuhan guna mendukung kelancaran pergerakan kapal keluar dan masuk pelabuhan, yang pada gilirannya akan dapat meningkatkan daya saing pelabuhan kita", ujarnya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait: