Program Tax Amnesty atau pengampunan pajak kembali menggairahkan kegiatan usaha di Kota Bitung provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
"Pengampunan pajak memberikan kelegaan bagi pengusaha, apalagi pengusaha perikanan yang sejak 2014 dan itu membuka kembali peluang berusaha bagi mereka," kata Wali Kota Bitung, Maxmiliaan J Lomban, kepada Antara di Bitung, Kamis (13/10/2016).
Tahap pertama Tax Amnesty yang sudah berakhir pada 30 September 2016 sedangkan tahap dua sedang berjalan berdampak pada kembali bergairahnya para pengusaha Kota Bitung.
Lomban mengatakan, manfaat dan tujuan amnesty pajak seperti program pengampunan yang merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan.
Wajib pajak yang mendapatkan pengampunan, ungkap Lomban, pada kewajiban pajak penghasilan, pajak pertambahann nilai serta pajak penjualan atas Barang Mewah.
Lomban menambahkan, inti pelaksanaan amnesty pajak ini yakni meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui repatriasi aset yang berdampak pada peningkatan likuiditas serta perbaikan nilai tukar rupiah.
Ketua Asosiasi Pengusaha Pengelola Perikanan (AP3) Bitung, Basmi Said, banyak pengusaha bingung dengan tujuan amnesty pajak, padahal harus disikapi dengan secara bijaksana.
"Muaranya untuk keuntungan wajib pajak, apalagi bagi yang menunggak, karena itu seyogianya sebagai wajib pajak harus taat bayar pajak," ungkap Basmi.
Basmi menambahkan, banyak pengusaha Bitung yang menikmati amnesty pajak, sehingga ada gairah untuk berusaha kembali setelah mereka melaporkan berbagai masalah yang membuat mereka belum melaksanakan kewajibannya beberapa waktu. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: