Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Kupang, Thomas Jansen Gah mengatakan, izin penangkapan ikan nelayan dengan kapal tangkap bervolume di atas 10 gross tonage (GT) kewenangan pemerintah provinsi.
"Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Kupang hanya mengurus izin kapal nelayan bervolume di bawah 5 GT," katanya kepada Antara di Kupang, Jumat (21/10/2016).
Dia mengaku meski hanya mengurus kapal nelayan berkapasitas 5 GT ke bawah, namun perizinan masih harus dibuat para nelayan pemilik kapal itu sebelum melaut.
Thomas mengaku belum menerapkan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan yang membebaskan izin penangkapan bagi nelayan pemilik kapal berkapasitas di bawah 10 GT.
Dia mengaku, belum diterapkan surat edaran menteri itu karena secara kelembagaan Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Kupang masih membutuhkan petunjuk lanjutan terkait pelaksanaan edaran itu.
Hal itu ditambah lagi dengan aparat pengawas dari kepolisian (Polair) yang selalu menangkap nelayan yang tidak memiliki izin jika melakukan aktivitas penangkapan di laut, berapapun ukuran volume tonase kapal tangkapnnya.
Fakta ini lanjut Thomas menujukan bahwa edaran itu belum sepenuhnya menembus seluruh pihak yang tersangkut persoalan ini untuk diterapkan.
Dengan demikian maka, ada dilema dari pemerintah terhadap para nelayan. Di satu sisi jika diberlakukan edaran dan para nelayan dibawah 10 GT boleh menangkap tanpa izin.
Namun di sisi lainnya, ada penegakan dan pengawasan yang dilakukan polair yang menangkap nelayan tanpa izin.
"Masih butuh koordinasi dan langkah prinsip untuk semua stakeholder biar tidak karut marut pelaksanaannya di lapangan," katanya.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengeluarkan Surat Edaran tertanggal 7 November 2014 dengan isi membebaskan para nelayan kecil dari segala macam perizinan seperti surat laik operasi (SLO) untuk berlayar dan surat izin penangkapan ikan (SIPI) untuk penangkapan bagi nelayan yang memiliki volumen kapal di bawah 10 GT (Gross Tonage).
Edaran itu diharap bisa diterapkan pemerintah kabupaten dan kota di seluruh Indonesia untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat nelayan seluruhnya.
Lebih lanjut Thomas berharap segera ada jalan keluar terutama koordinasi lintas sektor yang dipromotori elemen di tingkat pusat, sehingga bisa terlaksana maksimal di daerah.
"Itu penting untuk kepentingan memberikan akses luas bagi para nelayan melakukan aktivitasnya untuk peningkatan ekonomi rumah tangganya," kata Thomas.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengeluarkan Surat Edaran tertanggal 7 November 2014 dengan isi membebaskan para nelayan kecil dari segala macam perizinan seperti surat laik operasi (SLO) untuk berlayar dan surat izin penangkapan ikan (SIPI) untuk penangkapan bagi nelayan yang memiliki volumen kapal di bawah 10 GT (Gross Tonage).
Edaran itu diharap bisa diterapkan pemerintah kabupaten dan kota di seluruh Indonesia untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat nelayan seluruhnya.?(Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: