Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Andi Supratman Agtas menyayangkan sikap Pimpinan DPR yang menghambat pengesahan RUU Pertembakauan menjadi Usul Inisiatif Anggota Dewan di Rapat Paripurna DPR.
Harusnya, RUU Pertembakauan ?dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi usul inisiatif. Namun, faktanya RUU tersebut gagal dibawa ke Rapat Paripurna, karena Pimpinan Dewan tidak membawa RUU tersebut ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk dijadwalkan pengesahannya.
"Pimpinan Dewan tidak boleh menahan RUU, seperti RUU tembakau. Harusnya RUU itu dibawa ke Bamus, dan Bamus menjadwalkan untuk disetujui jadi Usul Inisiatif Anggota Dewan. Mestinya hari ini dibawa ke Paripurna, tapi karena belum ada jadwal dari Bamus, tidak bisa," kata Supratman.
Menurut Supratman, ditolak atau tidaknya RUU Pertembakauan itu, bukan ditentukan oleh Pimpinan Dewan, tapi oleh Anggota Dewan dalam Rapat Paripurna.
"Kalau RUU ini ditolak di Rapat Paripurna oleh Anggota lain itu, soal lain, tapi ini ditahan oleh Pimpinan Dewan. Berdasarkan UU, Pimpinan Dewan tidak boleh menahan RUU, tapi diputuskan dalam Rapat Paripurna," katanya.
Supratman menegaskan, pembahasan ditingkat Baleg telah selesai dan sudah dilakukan harmonisasi dengan undang-undang lain.
"Hasilnya, RUU Pertembakaun tidak bertentangan dengan UU lain, setelah dilakukan harmonisasi. Di Baleg sudah selesai dan bisa disahkan menjadi Usul Inisiatif Anggota Dewan," katanya.
Politisi Partai Gerindra ini tidak mengetahui alasan Pimpinan Dewan menahan pengesahan RUU Pertembakauan sebagai Usul Inisitif Anggota Dewan.
"Sampai sekarang posisinya ada di Pimpinan Dewan. Baleg sudah meminta agar segera dibawa ke Paripurna, tapi tidak digubris. Alasannya apa, silahkan tanya langsung ke Pimpinan Dewan," katanya.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Baleg dari FPG Firman Subagyo. Firman Juga menyayangkan sikap Pimpinan DPR yang belum menyetujui RUU Pertembakauan untuk dibawa ke rapat paripurna setelah diplenokan di Baleg.
Firman menilai sikap pimpinan DPR itu aneh dan menimbulkan banyak? spekulasi di tengah masyarakat atas regulasi? untuk kepentingan petani tembakau yang tidak segera dibawa ke paripurna agar prosesnya menjadi UU sebagai acuan hukum segera ditindaklanjuti.
?Anggota Baleg banyak protes mempertanyakan kenapa tidak segera diparipurnakanya beberapa RUU salah satunya adalah RUU Pertembakauan yang telah disahkan di pleno,? kata Firman.
Terkait hal tersebut, Firman akan meminta penjelasan dan balik bertanya tentang sikap pimpinan DPR yang hingga saat ini? belum mengagendakan beberapa RUU untuk disahkan di paripurna.
"Padahal Jumat (28/10/2016) pagi ini? sudah Rapat Paripurna Penutupan Sidang I Tahun 2016/2017,? kata alumni UGM dan Unpad ini.
Politisi Partai Golkar itu menambahkan selama proses pembahasan RUU tersebut, tidak menyalahi aturan untuk membawanya ke rapat paripurna dan pihaknya meyakini pembahasan RUU di Baleg itu tidak ada mekanisme yang dilanggar.
"Namun, kenapa tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan DPR. Ini pasti menimbulkan pertanyaan besar dari anggota, kenapa RUU itu tidak diparipurnakan segera?,? ujar Ketum Ikatan Keluarga Kabupaten Pati (IKKP) Jawa Tengah itu.
Politisi senior Golkar asal Dapil Jawa Tengah III ini mengaku, pihaknya sudah melaporkan RUU yang sudah diplenokan di tingkat bawah sebelum dibawa ke rapat paripurna. Namun, hingga saat ini dari Pimpinan DPR belum ada respon untuk dibahas di rapat paripurna.
Lebih jauh Firman mengatakan protes juga dilakukan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) juga ikut melakukan protes atas RUU pertembakauan yang? tidak segera dibawa ke paripurna.
?Pimpinan DPR tidak pernah menanggapi surat audensi oleh yang dilayangkan oleh APTI. Sikap DPR tersebut memunculkan anggapan pimpinan DPR justru mendengarkan LSM yang jelas-jelas ditunggangi kepentingan asing, bukan mendengarkan nasib rakyatnya/petaninya sendiri,? katanya
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Sufri Yuliardi
Tag Terkait: