Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Ingatkan Induk Bank Segera Spin Off UUS Jadi BUS

        OJK Ingatkan Induk Bank Segera Spin Off UUS Jadi BUS Kredit Foto: Fajar Sulaiman
        Warta Ekonomi, Bogor -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kepada induk perbankan syariah yang memiliki unit usaha syariah (UUS) untuk melakukan spin off menjadi bank umum syariah (BUS). Meskipun batas waktu spin off masih di 2023, namun regulator meminta induk perbankan segera mengajukan rencana bisnisnya untuk melakukan spin off. Pasalnya, untuk spin off membutuhkan waktu yang cukup lama.

        Direktur Penelitian, Pengembangan, Pengaturan, dan Perizinan Perbankan Syariah Deden Firman H mengatakan bahwa saat ini ada 21 UUS yang harus di-spin off di mana 14 UUS di antaranya berasal dari induk bank pembangunan daerah (BPD).

        "Jadi tantangan kalau tahun depan enggak ada yang spin off itu proses spin off cukup panjang. Jadi, kami minta (induk) bank syariah susun roadmap kapan akan spin off," ujar Deden dalam Training dan Gathering Media Keuangan OJK di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (12/11/2016).

        Sejauh ini OJK telah memberikan kemudahan agar induk bank dapat memisahkan anak usaha syariahnya. Misalnya kemudahan modal untuk pendirian BUS hasil spin off.

        "Ada insentif modal minimal menjadi BUS hasil spin off adalah Rp500 miliar. Kalau dirikan BUS langsung modalnya Rp1 triliun," ucap Deden.

        Meski syarat permodalan telah diringankan, namun Deden mengakui sejumlah bank terutama BPD masih kesulitan memenuhi permodalan tersebut. Apalagi, ada juga ketentuan induk bank harus memiliki modal Rp2,5 triliun untuk melakukan spin off di mana 20% penyertaan modal induknya harus diberikan kepada UUS-nya.

        "Kami pernah ada diskusi untuk UUS BPD sehingga di antara UUS itu ada yang belum mencapai Rp2,5 triliun atau UUS yang harus Rp500. Waktu kami proyeksikan dengan pertumbuhan ekonomi mereka sulit untuk spin off kecuali kalau ada setoran modal dari pemiliknya (pemerintah daerah)," jelas dia.

        Oleh karena itu salah satu alternatif yang diberikan ialah UUS dikonversi menjadi BUS sehingga ttidak ada permasalahan dengan modal minimal. Kalaupun misalnya nanti sampai batas waktunya UUS belum juga spin off beberapa UUS yang dimiliki BPD bisa digabung.

        "Misal BPD di sumatera rapatkan barisan bisa jadi bank sumatera syariah atau bank kalimatan syariah. Itu lebih bisa dilakukan. Atau bisa juga likuidasi aset dijual ke bank syariah," imbuh Deden.

        Intinya, menurut dia, opsi spin off UUS adalah wajib bagi induk bank karena dipastikan pada 2023 nanti sudah tidak ada lagi UUS di Indonesia.

        "Sekarang misalnya sampai akhir 2023 enggak bisa di-spin off. Sistem bank enggak bisa akomodir. Pembiayaan dialihkan ke BUS lain," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: